Dengan kata lain, sebelum hakim mengetuk palu, angka kerugian negara sudah punya “alamat resmi”.
Dalil para pemohon yang mempertanyakan standar penilaian dan siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara pun dianggap tidak beralasan menurut hukum. MK menilai aturan yang ada sudah cukup jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Putusan ini sekaligus mempertegas satu hal penting dalam penegakan hukum dimana tidak semua hal bisa ditafsirkan bebas, apalagi jika menyangkut angka kerugian negara yang sering jadi “jantung” perkara korupsi.
Secara satir, keputusan ini bisa dibaca sederhana: kalau soal uang negara hilang, jangan ramai-ramai pegang kalkulator, cukup satu lembaga yang dipercaya menghitung.
Dengan putusan ini, ruang debat soal “siapa yang berhak menghitung kerugian negara” praktis ditutup. Sisanya tinggal bagaimana hasil hitungan itu dipakai secara adil dalam proses hukum.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










