Menariknya, seluruh aset yang dihasilkan mulai dari gerai koperasi, gudang, hingga fasilitas pendukung akan menjadi milik pemerintah daerah atau desa. Jadi, utangnya “dibantu” pusat, asetnya tinggal di daerah. Skema yang terdengar seperti hadiah, tapi dengan catatan kaki kecil: cicilan tetap berjalan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit koperasi, dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor hingga 72 bulan. Angka yang bagi sebagian pihak terlihat moderat, namun bagi pengamat anggaran bisa menjadi bahan renungan panjang tentang arah prioritas fiskal.
Di satu sisi, kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Namun di sisi lain, publik mulai bertanya, apakah ini inovasi pembiayaan, atau sekadar cara halus memindahkan beban kredit ke pundak APBN?
Sejauh ini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai mitigasi risiko jika koperasi yang dibangun tidak berjalan optimal. Sebab dalam dunia nyata, tidak semua proyek berjalan sesuai rencana—meski dalam dokumen, semuanya tampak sempurna.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










