Misalnya, ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam situasi seperti itu, negara tetap bisa mengejar aset yang diduga hasil tindak pidana.
“Artinya tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu,” jelas Bayu.
Sebagai pembanding, skema lainnya adalah conviction based forfeiture (CBF), di mana perampasan aset dilakukan setelah ada putusan hukum tetap, proses yang lebih panjang, tetapi dianggap lebih “aman secara hukum”.
Dalam draf RUU tersebut, aset yang dapat dirampas negara mencakup beberapa kategori:
- Aset yang digunakan atau diduga digunakan untuk tindak pidana
- Aset hasil langsung dari tindak pidana
- Aset sah milik pelaku yang digunakan untuk mengganti kerugian negara
Dengan cakupan seluas ini, negara memiliki ruang gerak besar untuk memulihkan kerugian. Namun, di sisi lain, luasnya definisi ini juga menimbulkan pertanyaan: seberapa ketat pengawasannya?
RUU ini seolah menawarkan solusi cepat dalam memberantas kejahatan, khususnya korupsi. Namun, kritik yang muncul mengingatkan bahwa dalam hukum, cepat belum tentu tepat.
Jika terlalu mudah menyita tanpa vonis, maka hukum berisiko berubah dari alat keadilan menjadi alat kekuasaan. Tapi jika terlalu lama menunggu putusan, aset bisa “keburu hilang” atau berpindah tangan dengan cara yang sulit dilacak.
Nasir dan sejumlah pihak di DPR menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan ini. Ia juga menyoroti berbagai aspek lain yang belum matang, mulai dari status pelaku hingga tata kelola aset dan kerja sama internasional.
RUU ini, menurutnya, harus benar-benar memastikan bahwa aset yang dirampas memang terbukti berasal dari tindak pidana bukan sekadar “diduga” tanpa dasar kuat.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










