LOCUSonline, BANDUNG – Dedi Mulyadi tampaknya harus kembali mengingatkan bahwa surat edaran bukan sekadar pajangan administrasi. Kali ini, pengingat itu berujung pada penonaktifan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, setelah ditemukan pelayanan yang masih setia pada aturan lama seolah perubahan kebijakan hanya angin lalu.
Kebijakan yang dimaksud adalah penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan. Aturan tersebut resmi berlaku di seluruh layanan Samsat Jawa Barat sejak 6 April 2026. Namun di lapangan, sebagian petugas masih tampak “nostalgia” dengan prosedur lama.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melakukan investigasi. Faktanya masih ada petugas yang tidak melayani sesuai aturan,” kata Dedi, dikutip dari pernyataannya di media sosial dan dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Alih-alih membiarkan ketidakpatuhan itu menjadi budaya, Dedi langsung mengambil langkah tegas. Kepala Samsat Soekarno-Hatta dinonaktifkan sementara, sebagai pesan bahwa birokrasi bukan tempat untuk memilih aturan mana yang ingin ditaati.
“Informasi tersebut kami tindaklanjuti, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menurunkan tim untuk menyelidiki akar masalah. Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan dilibatkan untuk memastikan apakah ini sekadar miskomunikasi, atau memang ada tradisi lama yang sulit ditinggalkan.
Dedi menegaskan, pelayanan publik tidak boleh berjalan dengan logika “kalau sempat dipermudah, kenapa tidak dipersulit.” Ia meminta seluruh petugas Samsat menjalankan aturan dengan serius, terutama ketika kebijakan dibuat justru untuk memudahkan masyarakat.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










