HukumKorupsi

Pakar Hukum Soroti RUU Perampasan Aset, Jangan “Gebyah Uyah”

rakyatdemokrasi
×

Pakar Hukum Soroti RUU Perampasan Aset, Jangan “Gebyah Uyah”

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Soroti RUU Perampasan Aset, Jangan Gebyah Uyah locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di Komisi III DPR RI memasuki babak krusial. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026), sejumlah pakar hukum mengusulkan agar cakupan aturan ini difokuskan secara ketat hanya untuk tindak pidana serius dan subjek tertentu. Tujuannya adalah untuk mencegah perluasan kewenangan negara yang berlebihan yang dapat mengancam hak asasi warga biasa.

Para pakar yang hadir, termasuk mantan Komisioner KPK, Chandra Hamzah dan M. Rullyandi, serta perwakilan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), sepakat bahwa asas kehati-hatian harus menjadi prioritas utama dalam pembentukan undang-undang ini.

tempat.co

Perampasan Aset Jangan “Gebyah Uyah”

Dalam pandangannya, Chandra Hamzah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset jangan sampai menjadi “pisau bermata dua” yang justru merampas hak milik warga negara secara tidak proporsional. Ia mengingatkan bahwa penerapan perampasan aset harus merujuk pada tiga standar internasional utama:

Standar InternasionalCakupan Tindak Pidana
UNCAC (Konvensi PBB Anti Korupsi)Tindak pidana korupsi
UNCATOC (Konvensi PBB Kejahatan Terorganisir Transnasional)Serious crime yang bersifat terorganisir dan lintas negara
FATF (Gugus Tugas Aksi Keuangan)Tindak pidana pencucian uang

“Bukan untuk tindak pidana lain. Jadi, tidak semua tindak pidana harus ada perampasan aset. Tidak ada korupsi yang dilakukan oleh pedagang pecel lele, melainkan melibatkan pejabat negara atau penyelenggara negara,” tegas Chandra.

Fokus pada PEP (Politically Exposed Persons)

Chandra juga merujuk pada praktik di Inggris yang hanya menerapkan perampasan aset terhadap tindak pidana serius dengan ancaman di atas 4 tahun serta menyasar Politically Exposed Persons (PEP) atau pejabat publik.

Ia menegaskan, ketentuan mengenai ketidaksesuaian antara aset dan penghasilan (yang sering disebut sebagai unexplained wealth) hanya relevan untuk PEP, bukan untuk setiap orang. Oleh karena itu, mekanisme tersebut tidak dapat diberlakukan secara general alias gebyah uyah.

“Kalau tidak melibatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara, misalnya sesama pihak swasta melakukan suap, itu menjadi urusan mereka. … Jika perampasan aset dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, harus menyasar PEP, bukan setiap orang,” tegas Chandra.

Pendapat ini diamini oleh pakar hukum lainnya, M. Rullyandi, yang menekankan pentingnya kepastian hukum. Ia mengingatkan bahwa tanpa perumusan norma yang jelas, undang-undang ini justru akan melahirkan ketidakadilan dan multitafsir di lapangan.

Kekhawatiran Anggota DPR: Oligarki Bisa Luput dari Jerat Hukum

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Mercy Chriesty Barends, menyoroti usulan pembatasan subjek hukum ini. Ia khawatir bahwa jika hanya difokuskan pada aparatur negara, maka aktor-aktor di balik layar—seperti kelompok oligarki yang mengontrol institusi negara—bisa lolos dari jeratan hukum.

“Ini menjadi kegelisahan saya. Kalau kemudian ini hanya dibatasi pada aparatur negara, sementara modus operandi, praktik-praktik tindak pidana korupsi belakangan ini dalam satu sindikat, satu skema oligarki yang sangat luar biasa, jadi institusi negara dan aparatur negara dikontrol oleh oligarki, gimana?” ujar Mercy.

Ia juga menyoroti potensi tebang pilih dalam penerapan undang-undang ini di masa depan jika tidak dirumuskan secara hati-hati. Ia khawatir aturan ini bisa menjadi alat penekan politik atau ekonomi bagi pihak-pihak tertentu.

“Karena nanti yang kami takutkan, ada proses tebang pilih dalam penerapan undang-undang ini di kemudian hari, sementara kelompok-kelompok lain aman,” ucap Mercy.

Permahi: Jangan Terburu-buru, Ada 2 Pendekatan Hukum yang Bisa Dipakai

Sekretaris Jenderal Permahi, Muhammad Afghan Ababil, mengingatkan bahwa substansi tentang perampasan aset sebenarnya sudah tersebar di berbagai regulasi seperti KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU TPPU. Karena itu, ia meminta DPR dan pemerintah untuk tidak tergesa-gesa hanya demi merespons tuntutan publik.

“Kami mendorong agar pembahasan ini dilakukan secara komprehensif. Pembangunan hukum yang baik bukan sekadar mengakomodasi tuntutan, tetapi memastikan substansi hukum mampu bertahan dalam jangka panjang,” ujar Afghan.

Perwakilan Permahi lainnya, Reno, menambahkan bahwa dalam KUHP dikenal dua pendekatan hukum yang bisa diadopsi:

PendekatanFokusKeterbatasan
In PersonamPertanggungjawaban pidana pelakuJika pelaku kabur, eksekusi aset sulit dilakukan karena belum ada putusan pengadilan
In RemPemulihan aset negara (objek)Lebih fleksibel untuk merampas aset meskipun pelaku tidak hadir

“Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini terkesan terburu-buru hanya untuk merespons tuntutan masyarakat. Yang lebih penting adalah memastikan perampasan aset dijalankan secara ketat dan teliti,” tegas Reno.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlanjut. Ada tarik-menarik antara keinginan untuk memberantas korupsi secara maksimal dan upaya menjaga hak asasi serta kepastian hukum. Pakar dan praktisi sepakat bahwa aturan ini harus tajam ke atas (menjerat pejabat publik dan koruptor besar), tetapi tidak tumpul ke bawah (merugikan rakyat kecil).

Ke depan, publik menanti apakah DPR dan pemerintah akan mengakomodasi usulan pembatasan ini atau memilih cakupan yang lebih luas berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow