BandungBekasiKorupsiNasionalPemerintah

Saksi ‘Om Lippo’ Bongkar Upeti Proyek Ijon Pemkab Bekasi Mengalir ke Kadis

redaksilocus
×

Saksi ‘Om Lippo’ Bongkar Upeti Proyek Ijon Pemkab Bekasi Mengalir ke Kadis

Sebarkan artikel ini
Yayat Sudrajat sedang memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam perkara Suap terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung,Rabu (842026).
Foto : Yayat Sudrajat sedang memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam perkara Suap terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung,Rabu (8/4/2026).

LOCUSONLINE, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat pengusaha Sarjan terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026). Persidangan kali ini menjadi sorotan tajam setelah kehadiran Yayat Sudrajat yang akrab disapa “Om Lippo” atau “Om Endut” sebagai saksi kunci.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Novian Saputra, Yayat yang mengaku sebagai anggota Polri aktif ini membeberkan dinamika gelap di balik pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

tempat.co

Oknum Aparat di Pusaran Ormas dan Proyek

Dalam kesaksiannya, Yayat mengakui keterlibatannya sebagai pembina di tujuh organisasi kemasyarakatan (ormas). Meski menyadari posisinya sebagai anggota Polri yang dilarang terlibat langsung dalam organisasi, ia berdalih perannya hanya untuk menjaga stabilitas keamanan dan penggalangan massa, termasuk merangkul tokoh ulama.

Terkait hubungannya dengan terdakwa Sarjan, Yayat menyebut telah mengenal pengusaha tersebut sejak 2022. Ia mengakui bahwa Sarjan merupakan kontraktor dengan kinerja mumpuni, meski ia membantah Sarjan adalah bagian dari tim sukses Bupati Ade Kuswara Kunang.

Bongkar Jatah ‘Fee’ 7 Persen dan Aliran ke Kadis

Ketegangan memuncak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tony Indra, mencecar Yayat mengenai aliran dana dari proyek senilai Rp40 miliar. Yayat akhirnya mengakui menerima jatah atau fee sebesar 7% dari Sarjan.

“Fee itu atas inisiatif saya sendiri, kemudian saya bagi-bagikan kepada ormas. Untuk fee lainnya saya tidak tahu, karena diserahkan langsung kepada terdakwa Sarjan,” ujar Yayat di persidangan.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow