Lebih mengejutkan lagi, Yayat mengungkapkan bahwa para Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Bekasi diduga turut menikmati “kue” proyek tersebut. Ia menyebut para Kadis meminta jatah fee di kisaran 7% hingga 8%, bahkan ada yang mencapai 10% sesuai dengan tupoksi dinas masing-masing.
“Sudah Jadi Tradisi”
Saat ditanya mengenai praktik lancung tersebut, Yayat memberikan jawaban yang menohok. Ia menyebut bahwa sistem setoran atau fee proyek ini bukanlah hal baru di Bekasi.
“Pemandangan seperti ini sudah menjadi tradisi bupati sebelumnya, Pak Jaksa,” tutur Yayat dengan lugas.
Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPRD dalam pusaran korupsi ini. Namun, Yayat mengaku tidak mengetahui perihal aliran dana ke pihak legislatif. (Yara)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













