Nama Sarjan kembali muncul sebagai salah satu kontraktor yang mendapat jatah pekerjaan, memperkuat dugaan adanya pola yang berulang.
Dalam pengakuannya, Hendry juga menyebut telah menerima uang dari Sarjan sepanjang 2025 dengan total sekitar Rp2,94 miliar yang disebut sebagai bentuk “terima kasih”.
Namun, di hadapan jaksa KPK Tony Indra, penjelasan itu langsung diuji. Jaksa mempertanyakan ke mana uang tersebut dikembalikan dan meminta bukti konkret.
“Jangan-jangan saudara di sini bukan hanya saksi, bisa jadi terdakwa,” tegas jaksa dalam persidangan, mengingatkan bahwa dalam perkara seperti ini, garis antara saksi dan tersangka bisa sangat tipis.
Persidangan ini seolah menggambarkan ironi klasik: praktik yang disebut “sudah biasa” justru menjadi bukti pelanggaran hukum. Fee proyek yang dianggap lumrah, uang “terima kasih” bernilai miliaran, dan proyek yang berputar pada nama yang sama, semuanya kini diuji di ruang sidang.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain, untuk mengurai lebih jauh jaringan yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Sementara itu, publik kembali diingatkan bahwa dalam beberapa kasus, yang disebut “tradisi” bisa jadi hanyalah nama lain dari pelanggaran yang dibiarkan terlalu lama.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










