LOCUSonline, JAKARTA – Perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP justru memicu kegelisahan di kalangan advokat. Alih-alih memperkuat perlindungan hukum, perluasan definisi advokat dinilai berpotensi membuka pintu bagi “pendamping hukum tanpa standar jelas”.
Sejumlah advokat yang dipimpin Henoch Thomas resmi menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan teregistrasi dengan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 dan mulai disidangkan pada tahap pendahuluan, Kamis (9/4/2026).
Gugatan ini berangkat dari perubahan definisi advokat dalam KUHAP baru. Dalam aturan tersebut, advokat tidak hanya merujuk pada profesi yang diatur dalam UU Advokat, tetapi juga mencakup pihak lain yang dapat memberikan bantuan hukum sebagai bagian dari pengabdian masyarakat.
Di atas kertas, ini terlihat inklusif. Namun bagi para pemohon, rumusan tersebut justru terlalu longgar hingga berisiko menurunkan standar profesi.
Dengan kata lain, profesi yang selama ini melalui proses panjang pendidikan, ujian, hingga sumpah bisa “berdampingan” dengan pihak yang tidak melalui jalur serupa.
Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, menilai aturan ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, tanpa standar kualifikasi yang tegas, tersangka atau terdakwa bisa saja didampingi oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi memadai.
“Ini berisiko merugikan hak konstitusional karena pendamping hukum belum tentu profesional,” ujarnya.
Para pemohon juga menilai kondisi ini dapat merendahkan martabat profesi advokat yang disebut sebagai bentuk degradation of professional dignity.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










