LOCUSonline, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tampaknya tak lagi sabar menghadapi “setengah patuh” dari raksasa platform digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberi tenggat tegas kepada TikTok dan Roblox untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan PP Tunas.
Batas waktunya bukan lagi hitungan minggu atau hari melainkan jam. Kedua platform hanya diberi waktu hingga Jumat (10/4/2026) untuk menyerahkan rencana aksi konkret setelah sebelumnya dinilai baru “patuh setengah hati”.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (9/4), Meutya menegaskan bahwa pemerintah telah lebih dulu memberikan peringatan kepada kedua platform tersebut.
“Kami sudah memberi peringatan agar segera memenuhi kepatuhan,” ujarnya.
Namun, hingga mendekati tenggat, pemerintah masih menunggu langkah nyata. Jika tidak ada perkembangan signifikan, sanksi bukan lagi sekadar wacana.
Pemerintah memberi sinyal keras, apa yang terjadi pada Google bisa menjadi gambaran bagi TikTok dan Roblox.
Google sebelumnya telah masuk tahap sanksi akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi serupa. Sementara TikTok dan Roblox masih berada di fase “diperingatkan dengan nada serius”.
Artinya, status mereka saat ini ibarat siswa yang sudah ditegur guru, tinggal menunggu apakah akan memperbaiki sikap atau justru naik ke tahap hukuman.
Fenomena ini mencerminkan pola kuno dunia digital dimana regulasi datang, platform menjawab dengan janji, lalu pemerintah menunggu bukti.
TikTok dan Roblox disebut telah memenuhi sebagian kewajiban, namun belum sepenuhnya mengimplementasikan aturan perlindungan anak secara komprehensif.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










