Ia menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan, termasuk kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
FHUI juga membuka saluran pelaporan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan sivitas akademika, sekaligus menyediakan mekanisme penanganan yang dinilai aman bagi korban.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHUI bersama sejumlah organisasi internal menyatakan sikap tegas dengan mengutuk segala bentuk kekerasan seksual. Mereka mendorong penanganan kasus dengan perspektif korban, sebuah pendekatan yang semakin ditekankan dalam kebijakan kampus.
Langkah lanjutan yang diambil termasuk pemberian sanksi sosial berupa deplatforming, yakni mengeluarkan pelaku dari berbagai kegiatan kemahasiswaan. Selain itu, evaluasi internal dan penguatan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual juga akan dilakukan.
Business Law Society FHUI bahkan telah memberhentikan anggota yang diduga terlibat, menunjukkan bahwa respons tidak hanya berhenti pada pernyataan sikap.
Dalam konteks hukum, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Aturan tersebut mendefinisikan kekerasan seksual sebagai segala bentuk tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang, baik secara verbal, nonfisik, fisik, maupun melalui teknologi digital.
Dengan kata lain, apa yang terjadi di ruang chat sekalipun tetap dapat masuk dalam kategori pelanggaran, meski dilakukan tanpa kontak fisik.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










