Kasus ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Di lingkungan pendidikan hukum tempat mahasiswa mempelajari keadilan dan perlindungan hak, justru muncul dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelecehan dan objektifikasi.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa memahami hukum tidak otomatis berarti mempraktikkan nilai-nilai yang dilindunginya.
Saat ini, proses penelusuran masih berlangsung. Publik menunggu apakah langkah cepat yang diambil FHUI akan berujung pada penegakan aturan yang tegas, atau sekadar menjadi respons awal terhadap tekanan viral di media sosial.
Yang jelas, kasus ini menunjukkan bahwa di era digital, batas antara ruang privat dan ruang publik semakin tipis. Dan ketika batas itu hilang, konsekuensinya tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga bisa berujung hukum.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










