“Dalam formulasi baru, telah dibedakan antara kritik dan penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden,” ujar Rudianto dalam persidangan.
DPR menilai bahwa aturan baru ini tidak mengganggu kehidupan demokratis masyarakat. Bahkan, diklaim bahwa pengaturan tersebut justru memberikan kejelasan antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum.
Namun, seperti biasa, persoalan muncul pada implementasi: di mana tepatnya garis batas antara kritik tajam dan penghinaan?
Pertanyaan ini menjadi krusial, mengingat interpretasi terhadap “harkat dan martabat” sering kali bersifat subjektif.
Dengan model delik aduan, negara seolah mengambil langkah mundur dari posisi aktif dalam menindak. Namun, di sisi lain, tetap menyediakan pintu hukum yang bisa dibuka kapan saja, tentu jika ada pengaduan.
Situasi ini menghadirkan realitas yang menarik dimana kebebasan berpendapat tetap dijamin, tetapi dengan catatan kecil yang mungkin baru terasa saat ada laporan resmi.
Perkara ini kini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang diambil akan menentukan bagaimana negara menyeimbangkan dua hal yang sama-sama penting, perlindungan martabat kepala negara dan kebebasan berekspresi masyarakat.
Apakah pasal ini akan dianggap sebagai bentuk perlindungan yang proporsional, atau justru dinilai berpotensi membatasi kritik?
Publik kini menunggu dengan satu pertanyaan yang tetap relevan: dalam demokrasi, seberapa jauh kritik boleh disampaikan tanpa harus khawatir berubah status menjadi perkara hukum?*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












