LOCUSONLINE, JAKARTA – Korupsi Tata Niaga Timah. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Sabtu, 27/ 4/ 2024
Kelima tersangka tersebut adalah HL sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN, FL sebagai marketing PT TIN, SW sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018, BN sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS sebagai Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima orang tersangka tersebut.
Tiga tersangka, yaitu SW, BN, dan AS, selaku Kepala Dinas ESDM dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2022 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP, meskipun RKAB tersebut tidak memenuhi syarat.
HL dan FL turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai aktivitas ilegal pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS, dalam rangka memperlancar aktivitas ilegal tersebut.
Kelima tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues