LOCUSONLINE.CO, GARUT – Penanganan Korupsi Jogging Track Mandeg. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Negeri Garut dipandang menciderai kepastian hukum. Pernyataan tersebut dlontarkan salah satu warga Garut yang sekaligus pelapor/pengadu beberapa dugaan Tipikor di Pemerintahan Garut.
Dikatakan Asep Muhidin, SH.,MH, Kejaksaan Negeri Garut saat ini lebih memilih menyembunyikan informasi publik dan enggan memberikan pelayanan kepada masyarakat, khsususnya warga maupun kelompok masyarakat yang menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana.
“Sebagai masyarakat yang berusaha taat kepada aturan, kami telah menempuh upaya hukum meminta informasi progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), diantaranya; Dugaan Tipikor Pokok Pikiran DPRD Garut (Pokir); Dugaan Tipikor di Inspektorat Garut; Dugaan Tipikor pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora); dan Dugaan Tipikor pada penerimaan retribusi pembangunan bangunan menara telkomunikasi dan pembangunan Pabrik PT. Pratama Cijolang (gratifikasi)”. Jelas Asep diruang kerjanya.
Selain itu, Asep menambahkan masih ada beberapa perkara yang kami mintakan progres penanganannya, namun meskipun telah lebih dari 3 (tiga) kali kami bersurat, tidak satupun dijawabnya. Artinya kami menyimpulkan bahwa Kejaksaan Negeri Garut saat ini lebih memilih menyembunyikan dan/atau menutup hak publik untuk mendapatkan informasi progres penanganan perkara. Itu sangat bahaya karena akan ada potensi fraud yang dilakukan oknum Jaksa (penyidiknya) dalam menyalahgunakan wewenangnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues