LOCUSONLINE, NUSAPENIDA BALI – Saat menghadiri acara Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, pada Sabtu malam. Lolly Suhenty, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menegaskan Bawaslu RI takan teabang pilih dalam mengawasi calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada Serentak 2024.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu RI takan teabang pilih harus bersikap tanpa diskriminasi. Pengawasan yang dilakukan harus berlandaskan pada objektivitas dan keadilan,” ungkap Lolly.
Lolly juga menekankan bahwa Bawaslu tidak mempertimbangkan latar belakang personal calon. Baginya, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu harus konsekuen dan berlaku dengan standar yang sama bagi semua calon.
“Siapa pun yang memutuskan untuk mencalonkan diri, tak peduli sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota, pengawasan yang kami lakukan haruslah konsisten dan netral,” tegasnya.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar potensi pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Memenuhi syarat dukungan untuk pasangan calon independen;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pembaruan dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelusuran kelayakan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Kampanye pemilihan;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November—16 Desember 2024: Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil suara.
Editor: Red