LOCUSONLINE, GARUT – Sebanyak 279 unit sepeda motor knalpot brong atau bising diamankan Kepolisian Resor Garut, hasil razia kendaraan sepeda motor di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang dilaksanakan dari Sabtu tengah malam hingga Minggu dini hari. Minggu, 2 Mei 2024
“Kami telah mengamankan ratusan motor dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan yang kami peroleh selama razia hari ini,” ujar AKBP Rohman Yongky Dilatha, Kepala Kepolisian Resor Garut, kepada wartawan di Garut pada hari Minggu.
Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melibatkan seluruh instansi kepolisian, TNI, dan petugas dari instansi pemerintah daerah dengan fokus pada kendaraan yang menggunakan knalpot bising, premanisme, geng motor, tindak kejahatan seperti pencurian, penyalahgunaan minuman keras, narkoba, dan perilaku negatif remaja yang berkeliaran di tengah malam.
Dalam operasi yang menargetkan kendaraan bermotor, Kapolres menyebutkan bahwa sebanyak 279 knalpot bising disita, serta beberapa sepeda motor disita karena tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang lengkap. Pihak berwenang juga menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Knalpot yang menghasilkan suara ‘brong’ akan dikenakan sanksi tilang, dan kami memberikan pembinaan serta edukasi kepada pengguna knalpot ‘brong’, serta melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan untuk mencegah tindakan kriminal,” jelasnya.
Meskipun telah dilakukan razia secara berkelanjutan, penggunaan knalpot bising masih menjadi masalah berdasarkan temuan lapangan dan keluhan masyarakat.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues