LOCUSONLINE, KOTA TASIKMALAYA – Sosialisasi Pelaporan LHKPN. KPU Kota Tasikmalaya menggelar rapat pleno untuk penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon terpilih anggota DPRD Kota Tasikmalaya pada pemilu 2024, pada hari Kamis (06/06/2024) di salah satu hotel bintang di Jalan Yudanegara.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan S.Ip, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan calon terpilih anggota DPRD yang wajib menyerahkan bukti pelaporan LHKPN kepada KPU.
“Penyerahan ini harus dilakukan 21 hari sebelum pelaksanaan pengambilan sumpah janji atau pelantikan,” ujar Asep Rismawan kepada wartawan.
Asep melanjutkan, “Ini merupakan kali kedua kegiatan ini dilaksanakan setelah sebelumnya kami sampaikan kepada LO partai. Selain itu, kami juga memiliki grup WhatsApp untuk LO Parpol, di mana informasi juga disampaikan di sana.”
“Hari ini kami mengingatkan kembali mengenai kewajiban ini yang harus dilakukan oleh calon terpilih,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan hal yang biasa dilakukan oleh calon terpilih, terutama bagi yang sudah menjabat sebagai anggota DPRD sebelumnya (incumbent).
“Secara prinsip, pelaporan ini tidak sulit. Setelah calon terpilih menyerahkan, laporan ini akan kami sampaikan ke Wali Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.
Demikian berita denfan judul “KPU Kota Tasikmalaya Sosialisasi Pelaporan LHKPN bagi Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tasikmalaya”. Ikuti terus berita lainnya di locusonline.co
Pewarta: Rian
Editor: Red