LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN — Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Anggota DPRD Lampung Selatan (lamsel) dari Fraksi PAN, Halim Nasai, mengajak masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum dalam kehidupan sehari-hari.
Halim Nasai menyampaikan pentingnya peraturan tersebut saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu (8/6/2024).
Menurut Legislatif dari Fraksi PAN, masyarakat memerlukan payung hukum dalam interaksi sehari-hari untuk menjaga tata tertib kehidupan di ruang publik.
“Perda ini dibuat untuk mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat umum. Kita semua perlu memahami dengan seksama regulasi yang terkandung dalam peraturan daerah ini,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tamu undangan.
Halim menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami aturan yang harus diikuti untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” terang Halim.
Anggota DPRD tidak hanya bertanggung jawab dalam pembentukan perda, tetapi juga dalam menyosialisasikannya. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mensosialisasikan peraturan tersebut.
“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada yang rentan dengan konflik. Dengan mengacu pada regulasi yang terdapat dalam perda ini,” pungkasnya.
Demikian berita “Halim Nasai Anggota DPRD Lamsel Fraksi PAN Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Sehari-hari” Semoga bermanfaat
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Red