LOCUSONLINE, BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan adanya sejumlah permohonan perlindungan baru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, terutama dari para saksi.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa permohonan tersebut sudah diterima. Namun, keputusan untuk memberikan pendampingan masih dalam tahap pendalaman dan akan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
“Sudah ada tiga sampai empat permohonan, tetapi masih dalam penelaahan sehingga belum dapat kami sampaikan,” ujar Sri Suparyati di Bandung, Sabtu.
Proses penentuan persetujuan pendampingan LPSK membutuhkan waktu karena melibatkan asesmen psikologis dan penelitian lebih lanjut terkait keterangan yang diberikan.
Sri menegaskan bahwa semua individu berhak untuk meminta pendampingan dari LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses tersebut harus mengikuti standar LPSK sebelum keputusan akhir diambil.
“Semua memiliki hak, namun kami akan tetap menjalankan proses sesuai standar LPSK dan prosedur. Jika tersangka mengajukan, kami harus mengevaluasi keterangan yang disampaikan, terutama jika dia adalah pelaku utama, kami akan memeriksa dengan lebih detail,” tambahnya.
Selain itu, pendampingan dan penilaian posisi pemohon juga berlaku untuk delapan tersangka lain yang saat ini telah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi delapan tahun lalu, pada tahun 2016.
“Meskipun mereka meminta perlindungan, kami harus memeriksa kembali status dan posisi mereka,” jelas Sri.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues