BandungCirebonHukum KriminalNews

Pegi Setiawan Melawan, Tim Pengacara Daftarkan Praperadilan

×

Pegi Setiawan Melawan, Tim Pengacara Daftarkan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Hadir Tidaknya Polda Jabar Pada Sidang 1 Juli Tidak Pengaruhi Proses Hukum
Foto : tim pengacara pegi setiawan setelah mendaftarkan praperadilan di pengadilan negeri bandung

LOCUSONLINE, BANDUNG – Pegi Setiawan Melawan, Tim Pengacara Daftarkan Praperadilan. Setelah sekian lama ditunggu netizen, tim pengacara dari tersangka Pegi Setiawan pada selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus untuk mendaftarkan permohonan praperadilan.

Terlihat beberapa tim pengacara pegi setiawan menggunakan kaos warna putih dengan bertuliskan “Tim Pengacara Pegi Setiawan” sementara dibelakang kaos tersebut bertuliskan “#BebaskanPegi Setiawan”.

Perwakilan tim pengacara Pegi, Mukhtar Efendi, SH menyebutkan kalau hari ini, kami secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan untuk Pegi.

“Sore hari ini kita sudah memasukan permohonan praperadilan dan sudah terdaftar baik dari surat kuasa sampai dokumen permohonan”, kata Mukhtar didampingi pengacara lain kepada wartawan didepan gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Selasa (11/6/2024).

Mukhtar juga menegaskan kalau kliennya (Pegi Setiawan) ditersangkakan tanpa bukti yang jelas.

“Klien kami ini ditersangkakan oleh Penyidik kepolisian daerah jawa barat tanpa dasar yang jelas, kalau polisi memiliki bukti yang jelas, kita lihat di konfrensi pers pertama, tidak ada bukti tindak pidana yang mengarah kepada klien kami”, tegasnya.

Selanjutnya, sambung Mukhtar, klien kami (Pegi Setiawan) tidak pernah diundang, diperiksa oleh Polisi sejak tahun 2016, sehingga kami sangat layak untuk mengajukan Praperadilan.

Selain Mukhtar, Asep Muhidin meminta Polda Jabar agar legowo karena Pegi Setiawan bukan pelaku pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

“Kami berharap, Polda Jabar legowo dalam menetapkan Pegi ini. Apa yang menjadi dasar bukti. Karena dalam hukum itu seseorang ditetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah”, sebut Asep.

Adapun nomor register perkara praperadilan atas nama Pegi Setiawan terdaftar nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Baca Juga  Tiga Rekan Pegi akan Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mereka Yakin Pegi Tidak Bersalah

Demikian berita “Pegi Setiawan Melawan, Tim Pengacara Daftarkan Praperadilan”. Ikuti terus berita lainnya di LocusOnline.co

(Asep Ahmad/Red.01)

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca