LOCUSONLINE, GARUT – Dituding lakukan perbuatan melanggar hukum, Kejaksaan Negeri Garut (Kejari Garut) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akan digugat salah satu warga yang juga merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) beberapa lembaga pemerintah di Kabupaten Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) pekan depan.
“Saya baru menyelesaikan draf gugatannya, minggu depan setelah Idul Adha kita akan mendaftarkan gugatan ini ke PTUN Bandung, karena kami menduga kuat Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahkan pada Kejaksaan Agung diduga telah melakukan pelanggaran hukum, diantaranya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP)”, jelas Asep kepada Locus Online, 15/6/2024 dikediamannya.
Adapun yang dianggap pelanggaran itu, menurut Asep, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut tidak menjalankan dan mentaati norma hukum dan standar operasional prosedur dalam menerima, melakukan langkah dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap aduan dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi dalam menerima pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan Tipikor, seharusnya Jaksa mempedomani aturan yang mengikat, terkhusus sebagaimana diatur oleh Pasal 5 ayat (4) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang menyebutkan “setelah habis masa perpanjangan ke-2 (kedua) sebagaimana dimaksud ayat (2), penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan dari pimpinan”, artinya ada jangka waktu Jaksa melakukan penyelidikan, bukan terus-terusan melakukan tahapan penyelidikan sampai ulang tahun”, jelas Asep sambil memperlihatkan Peraturan tersebut.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues