LOCUSONLINE, BANDUNG – Polri Akui Ada Kekurangan Ketelitian dari sejumlah anggotanya dalam penyelidikan kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.
Setelah pemeriksaan mendalam oleh Propam dan Irwasum Polri, terungkap bahwa Iptu Rudiana telah mematuhi prosedur yang berlaku dalam menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Pada awalnya, laporan yang diterima oleh kepolisian menyebut bahwa Vina Cirebon dan Eky meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah beberapa hari, terbukti bahwa kematian keduanya merupakan hasil dari pembunuhan yang kejam. Sandi, juru bicara Polri mengatakan, Polri Akui Ada Kekurangan Ketelitian dari anggota yang terlibat dalam kasus ini.
“Anggota yang kurang teliti tidak termasuk Iptu Rudiana, yang telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam menangani kasus ini,” ujar Sandi.
Sandi juga menyebutkan bahwa anggota yang terlibat dalam tahap awal penyelidikan kasus Vina dan Eky telah dikenai sanksi pada tahun 2016 sebagai tanggapan terhadap kekurangan dalam penanganan kasus tersebut.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terdapat tiga anggota polisi dari Polsek Talun yang terlibat dalam evakuasi korban, yaitu Supardi, Suja, dan Muhydin. Mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari investigasi yang lebih mendalam terkait insiden tersebut,” ujar Sandi..
Sandi menegaskan komitmen Polri untuk memastikan bahwa semua kasus, termasuk kasus Vina Cirebon dan Eky, ditangani dengan profesionalisme dan ketelitian yang tinggi demi keadilan bagi masyarakat.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap semua fakta terkait insiden yang menggemparkan ini, sementara Polri telah mengambil langkah-langkah korektif untuk meningkatkan kualitas investigasi di masa mendatang.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues