LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat telah lakukan penyerahan 88 sertifikat tanah kepada warga Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, di aula kantor desa pada hari Selasa (25/6/2024).
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2023 yang telah diterapkan oleh Pemerintah Desa Cipatat.
Agus Suwarto, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan sekaligus ketua tim 4 PTSL BPN Bandung Barat, menjelaskan bahwa Desa Cipatat telah aktif dalam program PTSL sejak akhir tahun anggaran sebelumnya. Desa Cipatat dipilih karena beberapa desa sebelumnya tidak memenuhi target program PTSL Tahun 2023.
“Sejauh ini, sekitar 200 sertifikat telah diterbitkan. Untuk tahun ini, Kepala Desa mengajukan 500 sertifikat dan sebagian besar sudah selesai. Hari ini, kami menyerahkan 88 sertifikat, sementara sisanya akan diserahkan secara bertahap,” ungkap Agus kepada locusonline.co setelah acara.
Agus menegaskan bahwa program PTSL di Kabupaten Bandung Barat akan berlanjut hingga Tahun 2025, sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah.
“Walaupun program berlanjut hingga 2025, namun Desa Cipatat mungkin tidak akan masuk lagi karena sudah dua kali mengikuti program PTSL, sedangkan desa lain masih belum sepenuhnya tercover,” jelasnya.
Agus juga menekankan pentingnya menjaga dokumen dan memanfaatkan tanah yang telah disertifikatkan dengan baik. Ia mengingatkan agar tanah tersebut dimanfaatkan secara produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.
“Dalam rangka meningkatkan perekonomian, boleh saja menjaminkan sertifikat, namun harus dimanfaatkan untuk hal yang produktif, bukan konsumtif seperti membeli kendaraan atau perhiasan. Jika dijadikan jaminan ke Bank namun tidak dapat dilunasi, pasti akan berdampak buruk,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Desa Cipatat, Darya Sugangga, merasa bersyukur atas pelaksanaan program PTSL di desanya. Program ini memberikan bantuan yang signifikan bagi masyarakat dalam hal kepemilikan legalitas hak atas tanah.
Darya mengingatkan masyarakat yang mengikuti program PTSL untuk bersikap jujur terhadap tanah mereka.
“Masyarakat kami diyakini memiliki kejujuran dalam kepemilikan tanah yang disertifikatkan, agar tidak terjadi masalah di masa depan terkait sengketa tanah,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya, Darya menegaskan bahwa program PTSL merupakan langkah positif, di mana Desa Cipatat berhasil mendapatkan lebih dari 500 bidang tanah berkat kerjasama dan kerja keras pemerintah desa.
“Saya sebagai kepala desa memberikan apresiasi kepada para petugas yang telah bekerja keras, baik secara yuridis maupun fisik. Para petugas telah bekerja keras bahkan hingga larut malam, tanpa mengenal libur, untuk menghasilkan penyerahan 88 peserta PTSL hari ini. Ini adalah hasil kerja keras dan kerjasama yang luar biasa,” pungkasnya.
Pewarta: Kamil
Editor: Red