LOCUSONLINE, TANAH KARO – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap identitas dua tersangka eksekutor dalam kasus pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nibung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Kedua tersangka tersebut adalah Rudi Apri Sembiring (RAS), berusia 37 tahun, dan Yunus Syahputra Tanjung (YST) alias Selawang, berusia 36 tahun.
Identitas dua tersangka eksekutor yaitu RAS dan YST, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. RAS bertugas untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar sebanyak dua botol ukuran 1 liter air mineral dengan harga Rp 13.000. Selain itu, RAS juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor yang ditumpangi oleh YST.
“YST bertugas untuk menyiramkan campuran cairan mudah terbakar yang terdiri dari pertalite dan solar ke rumah papan korban, kemudian menyalakan api,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Setelah menyiram rumah korban, pelaku membuang botol tersebut sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Botol-botol tersebut kemudian diuji di laboratorium forensik Polda Sumut dan hasilnya sesuai dengan temuan di lapangan.
“Ponsel RAS pada pukul 02.30 WIB sebelum kejadian, digunakan untuk memantau situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP,” jelasnya.
Kombes Hadi Wahyudi menyatakan bahwa YST ditangkap oleh polisi pada Sabtu (7/7/2024) dini hari pukul 02.00 WIB. Saat penangkapan, YST melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues