LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, didampingi oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD setempat pada Jumat (12/7/2024).
Thamrin, yang mewakili Bupati Lampung Selatan, menjelaskan bahwa Raperda RPJPD yang dibahas merupakan pedoman strategis untuk pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi arah kebijakan pembangunan, tetapi juga mencerminkan harapan dan cita-cita seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan.
Setelah penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045, rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum dari delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Fraksi-fraksi tersebut menyatakan kesiapannya untuk membahas Raperda tentang RPJPD tersebut pada tahap selanjutnya.
Thamrin mengapresiasi pandangan, masukan, dan kritik konstruktif yang disampaikan oleh fraksi-fraksi tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik. Dia menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses perencanaan pembangunan jangka panjang.
Dengan komitmen untuk menjadikan RPJPD sebagai pedoman strategis yang dapat menjawab tantangan pembangunan di masa depan, Thamrin berharap bahwa melalui diskusi dan pembahasan yang konstruktif, langkah-langkah strategis dapat disepakati untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Lampung Selatan. Thamrin juga meminta seluruh perangkat daerah untuk bekerja secara sinergis dan kolaboratif dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan.
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Red