GarutJawa BaratKorupsi

Warga Melawan Kejaksaan, SP3 BOP dan Reses DPRD Garut di Praperadilankan Pengacara Pegi Setiawan

redaksilocus
×

Warga Melawan Kejaksaan, SP3 BOP dan Reses DPRD Garut di Praperadilankan Pengacara Pegi Setiawan

Sebarkan artikel ini
Respon Warga Garut Terhadap Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin: "Segudang Kasus Mandeg di Kejari Garut"
RESMI: Asep Muhidin, SH., MH resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut terkait SP3 BOP dan Reses DPRD Garut yang diterbitkan oleh Kejari Garut pada Desember 2023 lalu. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) BOP (Biaya Operasional Pimpinan) dan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Periode 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri Garut memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah Kejari Garut menerbitkan SP3 itu, beberapa warga Garut ternyata tidak tinggal diam. Sejumlah warga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut, Selasa (04/07/2024).

Kuasa hukum penggugat, Asep Muhidin, SH., MH kepada media mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari beberapa warga untuk menggugat terbitnya SP3 BOP dan Reses DPRD Garut, karena dianggap ada kejanggalan.

“Benar, hari ini kami telah mendatangi Pengadilan Negeri Garut untuk mendaftarkan gugatan terbitnya SP3 Kasus dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019 melalui permohonan praperadilan ke PN Garut ,” terang advokat yang akrab disapa Asep Apdar, di halaman Gedung PN Garut, Selasa (16/07/2024).

Menurut Asep Apdar, gugatan yang dilakukan merupakan bagian dari demokrasi dan hak setiap warga negara. “Ketika proses hukum dirasa ada hal-hal yang dianggap tidak wajar, maka masyarakat bisa melakukan berbagai langkah, salah satunya melayangkan laporan praperadilan ke PN Garut,” ucapnya.

Usai mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Garut, kepada sejumlah media Asep Muhidin mengatakan, Kejari Garut pada tanggal 22 Desember 2023 telah menerbitkan SP3 terkait penanganan dugaan Tipikor Reses dan BOP pimpinan DPRD. Berdasarkan hasil telaahannya, sedikitnya ada 3 persoalan yang menjadi alasan dilakukannya permohonan praperadilan kepada PN Garut.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow