LOCUSONLINE, SOLO – Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo dalam rapat paripurna DPRD Solo. Saat itu, sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PDIP memberikan interupsi.
“Dengan ini saya, yang bertanda tangan sebagai Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Solo untuk masa jabatan 2021-2026 karena telah ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang diberikan,” ujar Wakil Presiden terpilih Gibran saat membacakan surat pengunduran diri tersebut, seperti dilansir oleh deitkJateng. Rabu, 17 Juli 2024
Setelah pengumuman dari Gibran, DPRD membacakan tanggapan terhadap surat pengunduran tersebut. Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim, membacakan surat persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo serta pengangkatan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota sementara.
Namun, proses pembacaan tersebut diinterupsi oleh Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, dan anggota DPRD Solo, YF Sukasno. Suharsono menyampaikan interupsi terkait isi draf yang dinilai menyetujui pengunduran diri Wali Kota Solo.
“DPRD hanya memberitahukan pengunduran wali kota dari jabatannya. DPRD tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak. DPRD memiliki kewajiban untuk mengusulkan Wakil Wali Kota sebagai pengganti posisi wali kota. Oleh karena itu, draf yang dibacakan tadi perlu diperbaiki agar DPRD tidak melebihi kewenangannya karena tugasnya adalah mengusulkan, bukan menyetujui atau tidak menyetujui,” ungkap Suharsono.
Interupsi dari Ketua Komisi I tersebut dijawab oleh pimpinan dewan, Budi Prasetyo. Budi menjelaskan bahwa apa yang dibacakan oleh sekretaris DPRD hanya berupa draf Surat Keputusan (SK).
“Jadi, apa yang disampaikan oleh Pak Harsono berkaitan dengan posisi kami di DPRD tidak untuk menyetujui atau tidak menyetujui. Draf SK yang dibacakan oleh sekretaris DPRD hanya untuk menyetujui draf SK. Jadi, dalam rapat paripurna, daftar SK yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD tidak ditujukan untuk menyetujui, kami hanya menawarkan SK yang dibacakan. Jika ada kata ‘menyetujui’ dalam konteks redaksional, biarlah direvisi terlebih dahulu,” jelas Budi
Editor: Red