LOCUSONLINE, CIREBON – Kuasa hukum Iptu Rudiana dari Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) mengungkapkan kronologi awal munculnya 11 nama pelaku pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun yang lalu. Selasa, 23 Juli 2024
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution, anggota tim Perhakhi, menjelaskan bahwa pada 29 Agustus 2016, setelah melihat kondisi anaknya, Eky, Rudiana melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kematian Eky.
“Pada tanggal 29 Agustus 2016 Rudiana melakukan pendalaman penyebab kematian Eky hal itu dilakukan setelah melihat kondisi anaknya,” jelas Pitra Romadoni.
Lebih lanjut Pitra Romadoni Nasution mengatakan Pada 31 Agustus, Rudiana menemukan Aep dan Dede, pekerja di bengkel motor depan SMP Negeri 11 Cirebon, yang memberikan informasi terkait kejadian tersebut.
“Dua hari setelah kejadian tepatnya tanggal 31 Agustus 2016 Rudiana menemukan Aep dan Dede yang memberikan informasi terkait kejadian tersebut,” lanjutnya.
Pitra mengungkapkan bahwa Jaya dan Sudirman telah mengakui perbuatan pelemparan batu terhadap Eky dan Vina. Proses pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon, bukan oleh Iptu Rudiana.
“Proses pemeriksaan terhadap Jaya dan Sudirman pelaku pelemparan batu terhadap Eky dan Vina, dilakukan oleh unit Reserse Kriminal Polres Cirebon, bukan oleh Iptu Rudiana,” ungkap Pitra.
Dalam laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana, ayah Eky menyebut bahwa kematian anaknya diduga bukan kecelakaan tunggal, melainkan pembunuhan. Rudiana merinci identitas 7 pelaku yang diduga merenggut nyawa anaknya, serta 4 pelaku lain yang kabur.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues