LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Dadan Saputra, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa ketika badan publik menjalankan kewajibannya dengan baik, informasi akan selalu tersedia, segera, dan secara berkala.
Penjelasan ini disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis untuk anggota perangkat daerah tentang penggunaan aplikasi, pengisian, serta tahapan Monitoring dan Evaluasi berbasis elektronik (E-Monev) pada badan publik di Jawa Barat.
Acara tersebut berlangsung di Aula Janaka, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta pada Kamis, 25 Juli 2024 dan resmi dibuka oleh Ijang Faisal, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dadan menjelaskan bahwa tujuan dari monitoring dan evaluasi adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap kewajiban yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sejak berdiri pada tahun 2010, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah rutin melakukan monitoring dan evaluasi mulai dari tahun 2013. Pada tahun 2022, pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi,” jelas Dadan Saputra.
Dadan menambahkan sejak tahun 2022 telah menggunakan sistem internal sendiri untuk monitoring dan evaluasi elektronik hasil rancang sendiri. Namun, sejak integrasi dengan Komisi Informasi Pusat pada tahun 2023, terdapat beberapa hambatan teknis.
“Pada tahun 2022, kami menggunakan sistem internal sendiri untuk monitoring dan evaluasi elektronik, yang kami rancang sendiri. Namun, sejak integrasi dengan Komisi Informasi Pusat pada tahun 2023, terdapat beberapa hambatan teknis terkait dengan E-Monev,” tambahnya.
Dadan juga menyebutkan bahwa sejak berdiri, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menangani 2.490 sengketa informasi yang terdaftar. Jumlah total permohonan penyelesaian sengketa informasi sejak berdiri bisa mencapai sekitar 3.000 sengketa.
“Ketika badan publik menjalankan kewajibannya dengan baik, informasi akan selalu tersedia, segera, dan secara berkala,” pungkas Dadan.
Bimbingan teknis E-Monev yang dihadiri oleh 27 kabupaten/kota bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan dari badan publik.
Pewarta: Laela
Editor: Red