LOCUSONLINE.CO, GARUT – Usai proses persidangan Praperadilan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi Dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan Dana Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Tahun 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, kini salah seorang warga Garut yang memiliki profesi sebagai praktisi hukum yang juga sebagai pelapor dugaan tindak pidana pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) angkat suara terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahaan ternama di Kabupaten Garut. Pelapor dorong Polres Garut segera tetapkan tersangka dugaan alih fungsi LP2B.
Asep Muhidin, SH., MH pria asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut wilayah utara yang menjadi Kuasa Hukum salah seorang warga pemohon Praperadilan SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut kini menyikapi penggunaan lahan yang dibangun pabrik di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, PT. Pratama Abadi Industri.
Perusahaan yang memproduksi sepatu ternama di dunia ini dinilai melanggar Undang-Undang No.41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Maret 2023 lalu saya sudah menyampaikan pengaduan ke Polda Jabar terkait dugaan alih fungsi LP2B. Pengaduan saya diproses dan dilimpahkan ke Polres Garut. Berdasarkan informasi hari ini, Polres Garut menyampaikan bahwa apa yang saya laporkan betul telah terjadi dugaan alih fungsi lahan,” ujar Asep Muhidin, saat menggelar Jumpa Pers yang dilaksanakan di kantornya, Perum Praja Graha Indah No.1 Cipanas, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, (09/08/2024).
Kepada media, Asep Muhidin juga memperlihatkan gambar lokasi lahan yang digunakan pihak perusahaan. Menurutnya, pembangunan dilakukan di lahan seluas kurang lebih 20 hektar lebih, sekitar 2,3 hektar diantaranya diduga telah dialihfungsikan.
“Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan, berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU LP2B, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan,” katanya.
Untuk itu, tegas Asep Muhidin, sesuai dengan UU yang berlaku, LP2B yang dialihfungsikan akan berhadapan dengan sangsi pidana kalau tidak ditempuh SOP (Standar Operasional Prosedur) tentang tata cara pengalihfungsian lahan.
“Nah, berdasarkan informasi dari penyidik berkaitan dengan dugaan pidana pengalihfungsian LP2B tinggal menunggu ekspose dari penyelidikan menjadi penyidikan di Polres Garut. Sehingga, kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilaksanakan pihak kepolisian yang saya nilai sangat luar biasa,” tegasnya.
Pelapor (Asep Muhidin) meminta pihak Kepolisian untuk segera melakukan ekspose, Pelapor dorong Polres Garut segera tetapkan tersangka oknum pejabat Pemkab Garut yang menerbitkan rekomendasi izin terkait alih fungsi LP2B di atas lahan PT. Pratama Abadi Industri yang terletak di Desa Cijolang Limbangan.
“Selain oknum Pejabat Pemkab Garut, kami juga meminta Polres Garut menetapkan tersangka kepada oknum pejabat perusahaannya. Karena ini sudah jelas-jelas telah melakukan dugaan tindak pidana,” paparnya dengan nada berapi-api.
Asep juga menjelaskan, berdasarkan informasi dari pihak Polres, bahwa Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan Dinas Pertanian Kabupaten Garut sudah mengakui tentang sebagian LP2B diduga telah dialihfungsikan oleh oknum pejabat Pemkab Garut dan oknum Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang memproduksi Sepatu NIKE tersebut.
“Dinas PUPR dan Dinas Pertanian sama-sama membenarkan tentang adanya dugaan pengalihfungsian LP2B di lokasi lahan perusahaan,” jelasnya.
Ketika wartawan menanyakan aturan yang digunakan dan apa saja sanksinya, Asep memaparkan pada Pasal 72 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B menyebutkan orang atau perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” katanya.
Sedangkan, masih kata Asep, di Pasal 73 menyebutkan setiap pejabat yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 5 miliar.
“Pasal-pasal inilah yang bisa digunakan pihak penyidik untuk menjerat oknum-oknum pejabat Pemkab Garut dan oknum pejabat perusahaan jika terbukti mengalihfungsikan lahan,” jelasnya.
Pada konteks ini, Asep lebih jauh menjelaskan, setiap pejabat baik di lingkungan pemerintah maupun di perusahaan bisa dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B jika tidak bisa menyampaikan alasan logis dan ketentuan yang berlaku.
“Harus ada kajian dan alasan yang jelas. Jika terbukti mengada-ngada, maka sudah selayaknya oknum-oknum pejabat yang melakukan pelanggaran harus dijerat dengan hukum pidana,” ungkapnya.
Akan Merugikan Masyarakat Petani
Terkait dengan dugaan pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan aturan, Asep mengungkapkan, akan merugikan masyarakat, khususnya petani setempat. Terlebih lagi, selama ini dirinya tidak pernah mendengar ada upaya dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi tanah yang dialihfungsikan. “Hasil panen akan berkurang dan itu jelas-jelas merugikan petani,” imbuhnya.
Usai melaksanakan Jumpa Pers, Asep menyampaikan PT. Pratama Abadi Industri di Cijolang Limbangan ini memproduksi sepatu NIKE. Pihaknya pun sangat mengapresiasi kehadiran investor di Kota Garut tersebut. Namun demikian, sepatutnya semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku.
“Apabila sejak awal sudah diduga melakukan pelanggaran, maka bagaimana nasib kedepannya. Apa yang kami lakukan selama ini adalah upaya penegakan hukum, menyelamatkan lingkungan, membantu petani dan memberikan edukasi kepada semua elemen masyarakat. Sehingga masa depan warga di sekitar perusahaan merasa aman, sejahtera dan Pendapatan Asli Daerah Pemkab Garut bisa meningkat. Untuk itu saya berharap, semua investor dan pejabat harus menghormati hukum yang berlaku,” terangnya. (asep Ahmad)