LOCUSONLINE, GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024. Acara rapat pleno penetapan DPS Pilkada 2024 berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Komisioner KPU Garut Divisi Data dan Informasi, Yusuf Abdullah, mengumumkan bahwa setelah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan, DPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Garut mencapai 2.006.012 jiwa, meningkat sekitar 6 ribu jiwa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya. Sebelum menetapkan DPT, KPU akan melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Yusuf menjelaskan bahwa sekitar 9.674 warga Garut terdeteksi memiliki data ganda dengan provinsi atau kabupaten/kota lain, dan KPU akan memvalidasi data tersebut untuk memastikan keakuratannya.
“Ada sekitar 9.674 warga Garut yang terdeteksi memiliki data ganda dengan provinsi atau kota/kabupaten lain, sehingga kami perlu memastikan keberadaan data tersebut di Kabupaten Garut,” ujar Yusuf.
Penetapan DPT direncanakan pada bulan September 2024, sesuai instruksi dari KPU Provinsi Jawa Barat. “Penetapan DPT dijadwalkan pada tanggal 14-21 September, dan kami akan menunggu instruksi selanjutnya dari KPU Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues