LOCUSONLINE, GARUT – Pejabat Pemkab Garut diduga kuat telah menerima uang dari kegiatan dugaan alih fungsi lahan PT. Pratama Abadi Industri Cijolang hal itu sangat bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Ketentuan Pasal 33 ayat (3) tersebut, salah satu faktor penting dalam pembangunan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan, ketersediaan lahan pertanian memjadi kunci utamanya.
Baca Juga : “Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??
Kawasan Garut Utara telah ditetapkan menjadi kawasan industri melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031 yang mendorong pembangunan pabrik terus merajalela tanpa memperhatikan lahan pertanian untuk menjamin ketahanan pangan.
Salah satu warga Kecamatan Balubur Limbangan yang juga berprofesi sebagai advokat publik menyayangkan adanya tindakan oknum perusahaan dan oknum pejabat Pemkab Garut yang menghalalkan segala cara untuk mengikis lahan pertanian menjadi bangunan pabrik.
“Salah satunya bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri yang berada di Desa Cijolang Kecamatan BL. Limbangan,” sebut Asep Muhidin yang akrab dipanggil Asep Apdar saat berdiskusi di Polda Jabar, Senin (02/09/2024).
Asep menegaskan, bukan tidak boleh ada bangunan pabrik, tapi jangan memperkosa aturan untuk mengikuti keinginan oknum pengusaha. Pabrik memang mengurangi pengangguran tapi hukum jangan dibuat dan diberlakukan kepada rakyat biasa.
“Saya menduga oknum pejabat Pemkab Garut menerima duit untuk menerbitkan izin pada sekitar 2,3 hektar yang merupakan lahan pertanian yang tidak diperbolehkan alih fungsi,” ungkap Asep Apdar.
Menurutnya, bangunan yang berada di lahan yang tidak boleh dialihfungsikan diantaranya bangunan Factory, Were Hause, Electric Room, bangunan TPS B3, RMCC Building dan lain sebagainya.
“Lalu kenapa Pemkab Garut bisa menerbitkan rekomendasi dan izinnya? Kalau oknum pejabatnya tidak dikasih duit, mana mungkin izin bisa terbit jika tak ada uang masuk ke kantong sang pejabat,” duga Asep Apdar.
Asep juga menyebutkan kasus ini tengah ditangani Polres Garut. Sebagai pelapor Asep Apdar meminta agar oknum PT. Pratama Abadi Industri dan oknum pejabat yang menerbitkan rekomendasi dan izin untuk bangunan yang masuk kedalam LP2B dan LSD ditangkap untuk dimintakan pertanggungjawabannya dalam jeruji besi.
“Jelas pada Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) yang menyebutkan (1). Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan ayat (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan,” tegas Asep Apdar.
Jadi, kata Asep, pejabatnya itu ditambah satu pertiga dari pidana yang diancamkan, bukan dimaafkan. Asep juga meminta dan mendorong Polres Garut segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tidak bisa dibiarkan. Perbuatan oknum pejabat yang tidak patut dicontoh, karena saya yakin oknum pejabatnya menerima duit agar rekomendasi dan izinnya terbit,” jelasnya.
“Bila dalam waktu dekat ini masih tidak ada kejelasan, maka saya akan mengambil langkah hukum tegas menggugat Kapolda Jabar sebagai penerima laporan pertama, Polres Garut yang melakukan pemeriksaan dan Pemkab serta PT. Pratama Abadi Industri” tutupnya.
Locus Online telah meminta tanggapan kepada pihak PT. Pratama Abadi Industri melalui Aceng Nasir, namun menurutnya agar menghubungi pengacara perusahaan Budi Rahadian. Setelah dihubungi melalui sambungan whatsapp pengacara PT. Pratama Abadi Industri sampai berita ini kembali terbit tidak memberikan tanggapan.
Pewarta: Asep Ahmad
Editor: Red