LOCUSONLINE, GARUT – Kasus dugaan Korupsi Joging Track Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Garut kembali memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Garut.
Pelapor kasus dugaan Korupsi Joging Track Dispora Garut, menyinggung pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Prima Sophia Gusman, SH., MH, pada bulan Juli 2023, yang menyatakan bahwa kasus dugaan Tipikor Joging Track akan selesai pada akhir tahun 2023 dan segera disidangkan.
“Namun faktanya, Kejari Garut seperti tukang akrobat yang menjajakan obat. Ucapan Kasi Pidsus waktu itu disaksikan oleh rekan sesama Jaksa dan pelapor,” ungkap Pelapor.
Pelapor mempertanyakan labilnya penegakan hukum di Kejari Garut terkait dengan perhitungan kerugian yang dilakukan.
Menurut Pelapor, Kejari Garut telah meminta perhitungan kerugian kepada pihak eksternal, sebuah perguruan tinggi di wilayah Tangerang, dan menemukan adanya kerugian. Namun, kemudian Kejari Garut kembali meminta perhitungan kerugian kepada Inspektorat Garut.
“Kejari Garut ini menggunakan hasil audit atau pemeriksaan pihak universitas atau Inspektorat? Kenapa penegak hukum ini labil?” tanya Pelapor.
Pelapor juga mempertanyakan dasar pengembalian kerugian yang dilakukan oleh terperiksa. Ia mempertanyakan apakah dasar pengembalian tersebut berdasarkan hasil audit universitas atau Inspektorat Garut.
“Selanjutnya, kami melakukan pengecekan ke kas daerah, tidak ada masuk uang dengan judul kerugian joging track. Berarti selama berbulan-bulan, uang itu mengendap di Kejaksaan. Sejak kapan Kejari Garut melayani penitipan dan atau penyimpanan uang pengembalian kerugian seperti Bank? Bukan tidak boleh, tetapi baiknya uang itu langsung disetor ke Kas Daerah, Kejari cukup pegang bukti setornya,” jelas Pelapor.
Pelapor berharap dengan bergantinya kepemimpinan Kejaksaan baru, Kejari Garut dapat memberikan narasi hukum yang relevan dan transparan, bukan hanya retorika bahasa yang dibungkus dengan kop lembaga.
“Semua harus ada dasar hukumnya. Jangan sampai yang bisa diketahui publik dianggap rahasia pula,” pungkas Pelapor.
Pewarta: Asep Ahmad
Editor: Red