GarutHukumInvestigasiKorupsi

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BIJ Garut: Memang Ada Kesalahan, Tetapi Tidak Ada Uang yang Dinikmati

redaksilocus
×

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BIJ Garut: Memang Ada Kesalahan, Tetapi Tidak Ada Uang yang Dinikmati

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum salah satu terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di Bank Intan Jabar
Kuasa Hukum Hendra, mantan Pimpinan Cabang Bank Intan Jabar Banjarwangi, Ariel James saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Tipikor Bandung. (Ft: asep ahmad)
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Kuasa hukum salah satu terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) Garut, Ariel James berharap kliennya bisa diberikan hukum seringan-ringannya. Pasalnya, kliennya yang bernama Hendra, mantan Pimpinan Cabang Bayongbong telah melakukan kesalahan, tetapi tidak menikmati uang dari terjadinya dugaan korupsi di tempatnya bekerja.

“Kesalahan klien kami selaku kepala cabang adalah memberikan persetujuan, tetapi tujuannya untuk kepentingan Bank, yakni agar menurunkan NPL. NPL adalah kredit macet di perbankan. Tujuannya hanya itu,” katanya.

tempat.co

Ariel menjelaskan, tidak ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Selama menjalani persidangan, sebagai kuasa hukum dirinya sudah menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa kliennya tidak memperkaya diri sendiri. “Klien saya ini bukannya makin kaya, tetapi malah makin jatuh. Karena, uang yang dihasilkan dari kredit fiktif ini digunakan untuk menutupi kredit macet yang terjadi sebelum klien kami menjadi pimpinan cabang,” urainya.

Ketika disinggung tentang fakta-fakta persidangan salah satunya keterangan salah satu saksi yang menyebut ada dugaan keterlibatan mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan, Ariel mengaku memang ada keterangan seperti itu. Namun keterangan tersebut tidak disampaikan oleh kliennya.

“Pernah terdengar ada, kesaksian itu dari Bapak Sugiyanto pegawai Bank juga. Tapi untuk pembuktiannya susah juga, karena waktu itu tidak ada bukti. Kita semua tahu sama tahu bahwa tidak ada bukti serah terima, tidak ada bukti tertulis. Hanya sebatas keterangan saja. Hanya ada keterangan itu diterima oleh bupati, oleh anggota DPRD. Tetapi itu sebatas lisan.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow