LOCUSONLINE, GARUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri Entry Meeting bersama BPKP (Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Barat terkait Pengawasan Akuntabilitas Transfer Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Garut, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu (11/9/2024).
Entry Meeting bersama BPKP difokuskan pada evaluasi transfer dana, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 dan 2024.
“BPKP ingin memotret sejauh mana efektivitas pelaksanaan transfer dana, mekanisme yang ada, dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Nurdin Yana.
Nurdin menekankan pentingnya evaluasi ini untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana transfer. Ia meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan memastikan data yang dibutuhkan BPKP disediakan dengan baik.
“Harapannya nanti diperoleh kepastian terkait mekanisme yang ada, apakah memberikan efektivitas efisiensi atau tidak. Jika tidak, apakah akan dilakukan rekonstruksi atau koreksi atas kebijakan yang ditawarkan pusat ke daerah,” jelasnya.
Pengawasan akuntabilitas transfer daerah tahun 2024 ini mencakup lima poin penting, yaitu:
1. Analisis efektivitas transfer terhadap pembangunan daerah dan dampak pada disparitas wilayah.
2. Pengamatan pemanfaatan transfer oleh pemerintah daerah.
3. Analisis perubahan perilaku pemerintah daerah terkait kebijakan transfer.
4. Identifikasi hambatan dalam pemanfaatan transfer.
5. Rumusan strategi penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan kebermanfaatan transfer ke daerah.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues