DaerahGarutNewsPemerintah

Entry Meeting bersama BPKP; Plt Inspektur Daerah Garut, Metodologi Pengawasan Berupa Reviu dan Analisis Data, Observasi Lapangan, Wawancara Serta Klarifikasi

×

Entry Meeting bersama BPKP; Plt Inspektur Daerah Garut, Metodologi Pengawasan Berupa Reviu dan Analisis Data, Observasi Lapangan, Wawancara Serta Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Entry Meeting bersama BPKP Provinsi Jawa Barat terkait Pengawasan Akuntabilitas Transfer Daerah Tahun 2024.

LOCUSONLINE, GARUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri Entry Meeting bersama BPKP (Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)  Provinsi Jawa Barat terkait Pengawasan Akuntabilitas Transfer Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Garut, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu (11/9/2024).

Entry Meeting bersama BPKP difokuskan pada evaluasi transfer dana, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 dan 2024.

“BPKP ingin memotret sejauh mana efektivitas pelaksanaan transfer dana, mekanisme yang ada, dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Nurdin Yana.

Nurdin menekankan pentingnya evaluasi ini untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana transfer. Ia meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan memastikan data yang dibutuhkan BPKP disediakan dengan baik.

“Harapannya nanti diperoleh kepastian terkait mekanisme yang ada, apakah memberikan efektivitas efisiensi atau tidak. Jika tidak, apakah akan dilakukan rekonstruksi atau koreksi atas kebijakan yang ditawarkan pusat ke daerah,” jelasnya.

Pengawasan akuntabilitas transfer daerah tahun 2024 ini mencakup lima poin penting, yaitu:

1. Analisis efektivitas transfer terhadap pembangunan daerah dan dampak pada disparitas wilayah.
2. Pengamatan pemanfaatan transfer oleh pemerintah daerah.
3. Analisis perubahan perilaku pemerintah daerah terkait kebijakan transfer.
4. Identifikasi hambatan dalam pemanfaatan transfer.
5. Rumusan strategi penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan kebermanfaatan transfer ke daerah.

Plt Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menjelaskan metodologi pengawasan melibatkan reviu dan analisis data, observasi lapangan, wawancara, serta klarifikasi.

“Hasilnya akan berupa laporan evaluasi dan monitoring efektivitas penggunaan dana transfer yang disampaikan kepada pihak terkait,” jelasnya.

Pemkab Garut berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPKP dalam proses evaluasi ini dan memanfaatkan hasil evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana transfer di masa mendatang.

Pewarta: Bhegin

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca