LOCUSONLINE, GARUT – Klarifikasi Kepala Desa Mekarsari; Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, melalui Kepala desanya menegaskan bahwa pemberitaan di media online Investigasi86 terkait penyewaan sekelompok preman yang melakukan penyekapan adalah tidak benar dan merupakan fitnah.
Kepala Desa Mekarsari H. Dadang menjelaskan bahwa sekelompok orang yang disebut sebagai preman tersebut merupakan warga Kecamatan Bayongbong yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sedang bertamu ke Desa Mekarsari. Pada saat kejadian tanggal 1 Agustus 2024, beberapa warga Desa Mekarsari juga sedang bertamu.
“Mereka (yang disebut Preman) tersebut adalah sama-sama warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sedang bertamu ke Desa Mekarsari, dan pada saat kejadian Tanggal 01 Agustus 2024 tersebut ada beberapa orang warga Desa Mekarsari yang sedang bertamu,” jelas H. Dadang.
Kepala Desa Mekarsari juga menyampaikan bahwa wartawan yang membuat berita tersebut disambut dengan baik oleh Kepala Dusun dan diberi jamuan layaknya tamu.
“Wartawan yang membuat pemberitaan tersebut saat bertamu ke Desa Mekarsari disambut dengan baik oleh Kepala Dusun dan diberi jamuan layaknya tamu,” ungkapnya.
Kepala Desa H. Dadang merasa difitnah dan dihakimi atas berita tersebut. Pihak desa sendiri menunggu wartawan yang membuat berita tersebut datang untuk membicarakan masalah ini secara baik-baik, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
“Saat mengetahui dan membaca berita tersebut kami sangat kaget dan merasa difitnah dan dihakimi telah merencanakan menyewa anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang difitnah sebagai preman. Pihak desa sendiri menunggu wartawan yang membuat pemberitaan tersebut datang dan membicarakan secara baik-baik, tapi sampai saat ini tak kunjung datang,” ungkap pihak desa.
Pihak Desa Mekarsari menegaskan bahwa tidak ada penyewaan preman atau penyekapan.
“Tidak Ada Sewa Preman atau Sekap Menyekap. Masa disekap di suguhi kopi dan rokok.”
Pihak Desa Mekarsari melalui Kuasa hukumnya, Asep Muhidin, S.H, M.H, mengimbau dan meminta agar media online Investigasi86 dapat meluruskan berita melalui hak jawab yang akan kami kirim dan wartawan penulis berita untuk meminta maaf atas kesalahan yang telah terjadi.
“Kepada media online Investigasi86 agar segera melakukan kompirmasi dan meluruskan berita melalui hak jawab yang akan kami kirim, dan kepada Wartawan yang menulis berita tersebut untuk segera meminta maaf secara terbuka,” imbau Asep Muhidin.
Asep Muhidin juga menegaskan jika pihak redaksi media online Investigasi86 tidak melakukan kompirmasi dan meluruskan berita melalui hak jawab yang akan kami kirim dan wartawan penulis berita tidak meminta maaf maka kami akan bertindak tegas dengan melakukan langkah hukum.
“Jika pihak redaksi media online Investigasi86 dan Wartawan penulis berita tersebut tidak mengindahkan imbauan ini maka kami akan menindak lanjutinya secara hukum dengan melaporkan kepada kepolisian karena jelas surat dari Dewan Pers berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan mengandung opini penghakiman,” tegas Asep Muhidin.
Pewarta: Red.01
Editor: Bhegin