LOCUSONLINE, JAKARTA – Kemendikbudristek Jelaskan Penghapusan Ujian: Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara ujian kelulusan, ujian seleksi, dan asesmen dalam sistem pendidikan.
Anindito menjelaskan bahwa penghapusan Ujian Nasional sebagai ujian kelulusan sama sekali tidak memengaruhi peluang siswa sekolah menengah atas (SMA) untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Ujian Nasional adalah ujian kelulusan dan bukan ujian seleksi. Dihapuskannya Ujian Nasional seharusnya tidak mengubah peluang masuk perguruan tinggi,” tegas Anindito.
Ia menambahkan bahwa Ujian Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetap diberlakukan bagi murid yang ingin masuk ke universitas. Sementara itu, Asesmen Nasional berfungsi untuk memonitor dan mengevaluasi kualitas sistem sekolah dengan mengukur hasil belajar literasi, numerasi, dan karakter murid, serta berbagai indikator kualitas pembelajaran.
Anindito juga menjelaskan bahwa meskipun Ujian Nasional masih berlaku sebelumnya, lulusan SMA Indonesia tidak bisa langsung diterima di perguruan tinggi di beberapa negara seperti Jerman. Hal ini dikarenakan sistem pendidikan di Jerman berbeda, di mana persiapan untuk memasuki perguruan tinggi akademik dilakukan pada kelas 13 SMA (Gymnasium), sedangkan SMA di Indonesia hanya sampai kelas 12.
