DaerahDesakuGarutHukumKorupsiNews

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Cisewu, Inspektorat Garut Gelar Audit Investigasi

×

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Cisewu, Inspektorat Garut Gelar Audit Investigasi

Sebarkan artikel ini
Tim Inspektorat Daerah Garut audit investigasi atas dugaan penyimpangan dana desa dan penyalahgunaan wewenang Kades.

LOCUSONLINE, GARUT – Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Cisewu: Tim Inspektorat Daerah Garut tengah melakukan audit investigasi di Desa Cisewu terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi kepala desa (kades) tahun anggaran 2024.

Kegiatan audit berlangsung selama 10 hari, dimulai sejak Senin (28/10/2024) dan akan berakhir Jumat (8/11/2024). Pada hari pertama pemeriksaan, seluruh perangkat desa dan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tampak hadir di Kantor Desa Cisewu. Namun, Kades Cecep Supriadi tidak terlihat.

Salah seorang perangkat desa mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Kades Cecep Supriadi saat Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan. Ia juga tidak mengetahui keberadaan Kades saat ini.

“Entah ada di mana saat ini Pak Kades berada. Namun yang pasti, menurut informasi yang saya terima, tidak ada di wilayah desa atau Kecamatan Cisewu,” kata dia.

Camat Cisewu, Hery, tampak hadir ketika perangkat dan BPD Cisewu menerima Tim Inspektorat di ruangan BPD. Ia sempat menyampaikan kata sambutan dalam pertemuan itu dan kemudian memantau kegiatan pemeriksaan dari tempat berbeda.

Audit investigasi ini dilakukan atas permintaan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan BPD Cisewu.

Komisi I DPRD Garut meminta Penjabat (Pj) Bupati, Barnas Adjidin, untuk menugaskan inspektorat melakukan audit investigasi secara komprehensif dengan hasil rekomendasi yang jelas dan tegas untuk kepentingan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan Komisi I DPRD saat pihaknya melakukan audiensi dengan BPD Cisewu di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut pada Jumat (25/10/2024).

Dalam audiensi tersebut, BPD Cisewu menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan, di antaranya:

– Mensinyalir adanya penyalahgunaan kewenangan dari Kepala Desa Cisewu, Cecep Supriadi.
– Indikasi adanya penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa Cisewu.

Oleh karena itu, BPD Cisewu meminta Inspektorat untuk menurunkan tim audit investigasi ke lapangan, meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberhentikan Kepala Desa Cisewu, dan meminta setiap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cisewu untuk melaporkan kepada DPMD Kabupaten Garut.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca