LOCUSONLINE, GARUT – Bawaslu Garut Periksa Pelapor: Bawaslu Kabupaten Garut telah memulai proses pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etika yang dilayangkan terhadap Ketua KPU Garut. Pada Sabtu, 2 November 2024, tim pemeriksa Bawaslu Garut telah meminta keterangan dari pelapor dan dua orang saksi.
Asep Muhidin, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa Bawaslu Garut dan menjawab sekitar 18 pertanyaan yang difokuskan pada kebenaran materi laporan dan kaitannya dengan bukti yang diajukan.
“Saya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa Bawaslu Garut siang tadi, ada sekitar 18 pertanyaan yang ditanyakan, pada intinya mendalami kebenaran dari materi laporan yang disampaikan dan dihubungkan dengan bukti,” kata Asep.
Asep menekankan pentingnya penegakan etika dalam penyelenggaraan Pemilu, karena etika berkaitan dengan kepribadian seseorang, bukan hanya aturan tertulis. Ia mengingatkan bahwa Ketua KPU RI dapat diberhentikan jika terbukti melanggar etika, meskipun tidak terlibat dalam pelanggaran pidana.
“Intinya, apabila apa yang disampaikan atau diucapkan itu benar dan didukung dengan bukti, maka pertahankan kebenaran itu, namun kata Asep, apabila memang khilaf atau salah maka lebih baik legowo meminta maaf kepada publik atas kekhilafan atau kekeliruannya,” ucap Asep.
Asep juga menyebutkan bahwa dua orang saksi yang diajukan dalam laporannya telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Garut. Ia menyatakan kesiapan untuk mengajukan saksi tambahan jika diperlukan.
