LOCUSONLINE, JAKARTA – Demi Kesehatan APBN Sri Mulyani Tegas: Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
“Di sini (Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat/DPR), kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian. Sudah ada Undang-Undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Sri Mulyani menekankan bahwa penjelasan kepada masyarakat tentang penerapan tarif PPN 12 persen di awal tahun ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Namun, di saat yang lain APBN itu harus merespons seperti yang kita lihat episode-episode seperti saat global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19), itu kita gunakan APBN,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengingatkan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen sebelumnya telah dibahas dengan alot bersama anggota Komisi XI DPR, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga menjelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
“Debat mengenai PPN 11, 12 persen itu juga sudah sangat dalam. Waktu itu banyak membahas pro-kontra. Apakah tujuannya untuk (…) sudah tahu kita debat seperti itu lalu dijajarkan kepada ini saat ini ekonomi lagi melemah kok Ibu (Sri Mulyani) naikkan tarif PPN? Waktu kita debat juga banyak dibahas mengenai ini,” cerita Sri Mulyani.
Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Muhammad Kholid, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana penerapan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini kurang tepat dilakukan saat daya beli masyarakat sedang melemah.
“Apakah (tarif PPN 12 persen) ini tidak akan semakin memukul daya beli masyarakat kita? Tolong ini bisa dipikirkan ulang, Pimpinan. Sehingga PPN tidak naik,” pintanya.
Kholid menyatakan bahwa opsi ekstentifikasi pajak dengan menaikkan tarif pajak merupakan pilihan paling akhir jika pemerintah ingin menaikkan rasio perpajakan.
“Memperluas basis pajak itu, kalau menaikan tarif pajak di saat situasi ekonomi kurang bagus, itu pilihan bukan first best choice, atau bukan lagi second best choice, tapi itu pilihan yang paling akhir. Kami berharap, Pimimpinan, ini perlu ditinjau ulang PPN itu,” tegas Kholid.
Editor: Bhegin