LOCUSONLINE, BLORA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora melakukan review terhadap Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora tahun 2021-2041
Review ini dilakukan bersama Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, DINDAKOP UKM, Dinrumkimhub, Dinperinaker, DLH, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora
Tujuan dari review ini adalah untuk menyesuaikan Perda RTRW dengan kondisi terkini dan arah pembangunan pemerintah pusat dan daerah, sehingga lebih sinergis, integratif, dan tepat sasaran.
Ketua Bapemperda DPRD Blora, H. Mochamad Muchklisin, berharap review ini dapat membuka potensi investasi di Blora dan menarik minat investor.
“Dengan review ini tentunya kami mengharapkan agar perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah tersebut lebih membuka potensi investasi sehingga bisa menarik minat investor untuk datang ke Blora,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Blora, H. Mochamad Muchklisin.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Slamet Setiono, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti review ini dengan menyiapkan hal-hal yang terkait dengan penyusunan Perda RTRW.
“Review Perda RTRW ini merupakan langkah yang tepat untuk Blora ramah investasi dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan materi materi teknis yang lain yang kita siapkan untuk menindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait seperti Bappeda, DLH, DPUPR, Dinrumkimhub, DP4,” terang Slamet Setiono.
Pewarta: Sahid Simon
Editor:Bhegin