LOCUSONLINE, PANGANDARAN – Kuasa Hukum Korban Laporkan Polsek Sidareja: Kuasa hukum keluarga almarhum Dindin, seorang guru yang mengajar di SDN Pajaten 2 Pangandaran, melaporkan Polsek Sidareja-Polres Cilacap ke Divisi Propam Polri terkait penghentian penyelidikan kasus tewasnya Dindin.
Dindin ditemukan tewas di samping rel kereta api di wilayah hukum Polsek Sidareja pada 14 Mei 2024. Polsek Sidareja menghentikan penyelidikan kasus ini pada 8 November 2024 dengan alasan tidak ditemukannya perbuatan pidana.
Asep, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa penghentian penyelidikan ini tidak memiliki dasar dan argumen yang kuat. Asep menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
“Benar, pada Jumat 8 November 2024 telah kami menyampaikan pengaduan kepada Divisi Provam Polri melalui surat nomor 027/AM.HUK/IX/2024 tertanggal 8 November 2024, kami meminta Provam memeriksa penyidik yang menangani perkara ini dan biro wasidik melakukan gelar perkara khusus terhadap perkara hilangnya nyawa seorang guru atau ASN yang bertugas di Pangandaran yang ditangani oleh Polsek Sidareja dan Polres Cilacap,” sebut Asep.
Asep mencontohkan kejanggalan dalam administrasi penyelidikan, seperti kesalahan tanggal dalam surat pemberitahuan perkembangan perkara.
“Penyidik diduga tidak bisa membuat administrasi penyelidikan, jadi jangankan membongkar perkara, membuat administrasi penyelidikan pun banyak yang keliru. Diantaranya pada salah satu surat pemberitahuan perkembangan perkara tertulis kalau keluarga korban mengadukan pada tanggal 20 Mei 2024, tetapi Penyidik mencatat Laporan Informasinya (LI) tanggal 14 Mei 2024, kan aneh. Dumas belum ada tapi Laporan Informasi sudah ada”, sebut Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa penyidik Polsek Sidareja tidak menindaklanjuti informasi dan bukti yang disampaikan oleh keluarga korban, seperti informasi pertemuan almarhum dan identitas KTP yang hilang.
“Kami telah menyampaikan informasi dan bukti untuk dikembangkan kepada penyidik Polsek Sidareja, seperti informasi pertemuan almarhum, identitas KTP yang hilang pada saat ditemukan korban dan lainnya, tetapi anehnya kenapa penyidik pada Polsek Sidareja tidak mau menindaklanjutinya, malah tetap bersikukuh menghentikan penyelidikan,” kata Asep.
Asep juga mempertanyakan hasil visum yang menjadi dasar penghentian penyelidikan. Keluarga korban tidak mengetahui adanya visum dan tidak pernah menerima hasil visum tersebut.
“Adapun alasan dihentikannya penyelidikan, menurut surat pemberitahuan yang kami terima, tertulis berdasarkan keterangan saksi, visum et repertum, hasil gelar perkara dan keterangan ahli tidak ditemukan adanya tindak pidana. Pertanyaannya kapan dilakukan visum? Keluarga korban tidak pernah tahu ada visum. Padahal pada saat kejadian, malam itu juga korban langsung dibawa keluarga dalam kondisi terbungkus kantong jenazah,” jelas Asep.
Asep berharap laporan ke Div Propam Polri dapat mengungkap kebenaran terkait kematian Dindin dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.
Pewarta: tim Locus
Editor: Bhegin