DaerahGarutHukumSorot

Kasus Penganiayaan Guru Ngaji di Garut Telah Dilimpahkan Polres ke Kejari, Upaya Restorative Justice Gagal

Bhegin Syah
×

Kasus Penganiayaan Guru Ngaji di Garut Telah Dilimpahkan Polres ke Kejari, Upaya Restorative Justice Gagal

Sebarkan artikel ini
Kasus Penganiayaan Guru Ngaji di Garut Berlanjut ke Tahap Penyidikan, Polres Garut telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari.

LOCUSONLINE, GARUT – Babak baru Kasus penganiayaan terhadap seorang guru ngaji di Garut yang melibatkan seorang oknum organisasi masyarakat (ormas). Polres Garut telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka, IH (37), anggota salah satu ormas di Garut, ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti dan keterangan saksi dinilai cukup kuat. IH diduga melakukan penganiayaan terhadap Harun Arasyid, seorang guru ngaji, dalam sebuah perselisihan yang terjadi pada November 2023 di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

“Hari ini kita melaksanakan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan terkait kasus keributan yang berujung saling lapor antara kedua belah pihak. Proses hukum keduanya tetap berjalan,” ujar Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, Rabu (4/12/2024).

Awal Mula Perselisihan

Keributan bermula ketika sekelompok anggota ormas meminta izin untuk membuka warung di lokasi proyek di kawasan Suci, Kecamatan Karangpawitan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pengurus lingkungan setempat. Penolakan ini memicu cekcok yang melibatkan adik dari guru ngaji Harun Arasyid. Perselisihan berkembang hingga berujung pada dugaan penganiayaan.

Upaya Restorative Justice Gagal

Kasus ini menjadi rumit karena kedua belah pihak saling melaporkan. Guru ngaji yang lebih dulu dilaporkan oleh ormas telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, sementara IH, sebagai tersangka lain dalam kasus ini, baru dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera menghadapi proses peradilan.

Kapolres Garut menambahkan bahwa pihaknya sempat berupaya menyelesaikan kasus ini melalui mediasi atau restorative justice. Namun, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai.

“Upaya musyawarah telah dilakukan, tetapi karena kedua pihak tidak saling memaafkan, proses hukum ini harus berlanjut ke meja hijau,” pungkas AKBP Fajar Gemilang.

Baca Juga  Hasil Audit BPKP Lampung Ditemukan Kerugian Negara Sebesar Rp 202.709.549,60 sen Kejari Akan Panggil ME

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan seorang guru ngaji dan oknum ormas, serta mencerminkan perlunya penyelesaian konflik yang lebih baik di tengah masyarakat.

Baca Juga : Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri di Garut Mandek, Pelapor Segera Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri

Editor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow