DaerahHukumHukum KriminalNewsPangandaranPeristiwaSorotViral

Polisi Enggan Lakukan Ekhsumasi Makam Guru Pangandaran yang Diduga Dibunuh, Kuasa Hukum Keluarga Korban “Seperti Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon”

Bhegin Syah
×

Polisi Enggan Lakukan Ekhsumasi Makam Guru Pangandaran yang Diduga Dibunuh, Kuasa Hukum Keluarga Korban “Seperti Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon”

Sebarkan artikel ini
Polisi Enggan Lakukan Ekhsumasi Makam Guru Pangandaran yang Diduga Dibunuh, Kuasa Hukum Keluarga Korban "Seperti Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon"
Ilustrasi

LOCUSONLINE, CILACAP – Polisi Enggan Lakukan Ekhsumasi: Kasus ditemukannya jasad seorang guru yang mengajar di SDN 2 Pajaten, Pangandaran, di sekitaran jalur kereta api yang ada di Cipari-Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah, terus bergulir. Kuasa hukum keluarga korban telah mendatangi Mabes Polri untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus.

“Pada Senin, 9 Desember 2024, kami resmi menyampaikan jawaban terhadap surat tanggapan dari Divisi Provesi dan Pengamanan (DivProvam) Mabes Polri melalui surat nomor: B/5211-b/Xl/WAS.2.4/2024/Divpropam tanggal 22 November 2024 perihal: surat pemberitahuan perkembangan Penanganan Dumas (SP3D),” ujar kuasa hukum keluarga korban.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa Dumas yang mereka sampaikan telah dilimpahkan kepada Birowassidik Bareskrim Polri. “Jadi dumas yang kami sampaikan telah dilimpahkan kepada Birowassidik Bareskrim Polri, sehingga kami menindaklanjutinya langsung agar segera mendapatkan tanggapan cepat. Ini masalah nyawa manusia bukan perkara biasa,” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus ini oleh Polsek Sidareja dan Polres Cilacap.

“Ada fakta yang mengejutkan dalam penanganan kasus ini. Penyidik Polsek Sidareja dan Polres Cilacap telah menghentikan penyelidikan, tetapi diminta surat ketetapan penghentian penyelidikannya tidak mau memberikan, hanya tercatat pada surat pemberitahuan saja, kan aneh,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik Polsek Sidareja juga menolak melakukan ekshumasi terhadap makam korban.

“Selain keanehan itu, penyidik Polsek Sidareja pun tidak mau melakukan Ekshumasi terhadap makam korban, kan aneh banget. Jadi kami menduga penyidik Polsek Sidareja dan Polres Cilacap menyimpan serta membungkus kejanggalan dengan sebuah sekenario alur ceritra,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan pernyataan polisi terkait kondisi rumah kontrakan korban yang disebut berceceran darah.

“Coba saja kita bayangkan dan menggunakan logika, polisi dari Polsek Sidareja saat menemukan jenazah almarhum D pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.15 WIB, sudah menyampaikan statement melalui media ‘diduga pelaku mengalami tekanan psikis dan nekat mengakhiri hidup. Di bawah jok motor juga ada sebilah pisau cuter, kemungkinan dia gunakan untuk menyayat tangan ketika di kontrakan karena ada ceceran darah, nah pertanyaan sederhananya kok polisi bisa tau kondisi dalam rumah kontrakan banyak berceceran darah?, padahal rumah kontrakan pada malam itu terkunci dan gelap?” tanyanya.

Baca Juga  Fakta Praperadilan SP3 BOP dan Reses, Ternyata Penyidik Kejari Garut Belum Memeriksa Semua Anggota DPRD

Berdasarkan penyelidikan tim kuasa hukum, ternyata rumah kontrakan korban di Pangandaran didobrak bersama dengan warga pada malam kejadian.

“Setelah kami dari tim kuasa hukum keluarga korban (D) melakukan pendalaman, ternyata ada yang mengatakan kalau pada malam itu rumah kontrakan almarhum D di Pangandaran didobrak bersama dengan warga, nah pertanyannya sebelah mana mereka mendobrak? Warga mana yang ikut mendobrak?, sementara pada tanggal 17 Mei 2024 atau sekitar tiga hari setelah kejadian, keluarga korban bersama satpam, RT, RW dan didampingi petugas kepolisian Polsek Sidamulih saat masuk ke rumah kontrakan korban di Perum Praja Graha Pajaten RT.003 RW.009 blok A No.121 Kec. Sidamulih – Pangandaran, rumah kontrakan masih utuh tidak ada bekas pembongkaran atau pendobrakan paksa sebagaimana diucapkan polisi Polsek Sidareja dan ada warga yang juga menyebutkan hal yang sama dengan polisi bahwa rumah kontrakan didobrak,” jelasnya.

Kuasa hukum keluarga korban mendesak agar penyidik Polsek Sidareja segera memeriksa orang yang memberikan informasi tentang bercak darah di kontrakan korban.

“Seharusnya Penyidik peka dan memeriksa orang yang menyebut dan memberikan informasi pada malam itu ditemukan banyak bercak darah di kontrakan korban, bukan mengikiuti alur ceritanya, ada apa dengan penyidik Polsek Sidareja?” tegasnya.

Tim kuasa hukum keluarga korban menyatakan akan terus memperjuangkan hak hukum keluarga korban dan keadilan bagi almarhum D.

“Kami akan terus memperjuangkan hak hukum keluarga korban dan keadilan bagi almarhum D. Nanti kalau sudah waktunya ini akan terbongkar, seperti kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang membutuhkan waktu lama, mudah-mudahan kasus ini tidak lama,” pungkasnya.

Pewarta: Asep Ahmad

Editor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.
Baca Juga  Dugaan Keberangkatan Ilegal Warga Purwakarta ke Irak: GNRI Desak Perlindungan dan Penegakan Hukum

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow