LOCUSONLINE, JAKARTA – Kenaikan Cukai Rokok Elektrik dan Produk Olahan Tembakau: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pengalaman berbagai negara menunjukkan kenaikan cukai rokok berkontribusi menurunkan konsumsi rokok 10-15 persen. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik dan produk olahan tembakau diharapkan dapat mencegah perokok muda dari mengakses rokok.
“Prevalensi merokok kita turun saat ini, terutama perokok remaja usia 10-18 tahun 9,1 persen pada 2018, menjadi 7,4 persen pada 2023. Usia 10 tahun ke atas 28,9 persen pada 2018 menjadi 27,1 persen pada 2023,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Nadia ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Namun demikian, Nadia menambahkan bahwa upaya multisektoral diperlukan karena kebijakan fiskal saja atau non-fiskal saja tidak cukup. “Merokok adalah salah satu faktor risiko PTM (Penyakit Tidak Menular) dan merokok sangat sulit untuk dihentikan. Oleh karena itu perlu kita lakukan upaya pencegahan merokok pada anak dan usia remaja. Selain itu risiko perokok aktif dan pasif sama besarnya,” kata Nadia.
Nadia mencontohkan salah satu upaya mencegah anak dari merokok, seperti pengaturan pesan kesehatan pada kemasan. Selain desain pesan kesehatan yang sudah diamanahkan dalam Undang-Undang 17 Nomor 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksananya pada PP 28 Tahun 2024, upaya-upaya multisektoral lainnya seperti penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah dan tempat bermain, tidak adanya penjualan rokok batangan, tidak ada iklan dalam jarak 500 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, dan tidak ada penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak.
