LOCUSONLINE, GARUT – GLMPK Siap Ajukan Praperadilan: Kejaksaan Negeri Garut telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Reses dan dana operasional (BOP) Pimpinan DPRD Garut melalui surat nomor : PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tertanggal 22 Desember 2023.
“Satu tahun berlalu, Kejaksaan Negeri Garut telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Reses dan Operasional (BOP) Pimpinan DPRD Garut, meskipun merugikan keuangan negara cukup fantastic,” sebut Bakti S, ketua Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK).
Kerugian yang mencapai Rp. 180 Miliar itu, sebut Bakti, bukan kerugian sembarangan, dan jelas sudah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Garut. Namun anehnya, kenapa bisa dihentikan? Sementara kasus eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat pengajuan Praperadilan, Hakim menolak Praperadilannya dan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Tom sah, asalkan terdapat indikasi kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula. Nah, itu baru indikasi, mirip dengan kasus BOP dan Pokir, tetapi kok ini diterbitkan surat penghentian penyidikan (SP3), inikan kontradiktif pernyataan hukum dari penegak hukum.
“Dalam perhitungan kerugian negara, tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu, dan cukup dinyatakan adanya kerugian negara yang nyata, atau terjadi atau lost yang dapat dihitung,” ujar Bakti mengutip pendapat Hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam amar pertimbangan putusan Praperadilan Tom.
Apalagi kasus dugaan korupsi BOP dan Reses DPRD Garut tahun 2014-2019 ini, Bakti menilai kerugiannya fantastic mencapai Rp. 180 Milyar, diantaranya kerugian dari kegiatan Reses Rp. 40 Milyar dan kerugian dari BOP pimpinan DPRD Garut mencapai Rp. 140 Milyar. Pernyatan itu bukan keluar dari orang lain melainkan dari penyidik Kejaksaan Negeri Garut, sebut Bakti.
GLMPK telah berkoordinasi dan akan menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan gugatan Praperadilan, sebagaimana dirinya dan tim pernah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut dengan perkara nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Grt.
Terpisah, Asep Muhidin, SH., MH, saat dihubungi melalui sambungan seluler membenarkan bahwa perkara nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Grt telah diputus, dan kantor hukumnya yang mengajukan gugatan Praperadilan.
“Jadi dulu kami diberi kuasa dari beberapa masyarakat Garut untuk mengajukan Praperadilan atas penghentian penyidikan. Namun Hakim mempertimbangkan bahwa pengaju atau pemberi kuasa adalah Masyarakat, bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan sehingga para pemohon tidak dapat dikategorikan sebagai pemohon yang mempunyai kapasitas dalam mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Itu pertimbangan Majelis Hakim sehingga tidak diterima dan belum memeriksa pokok perkara,” jelas Asep.
Namun sambung Asep, dari persidangan Praperadilan itu, diketahui adanya kerugian yang sangat fantastic. Kerugian itu diakui dan disebutkan oleh Jaksa bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut Cik Muhamad Syahrul, SH, saat bersaksi dibawah sumpah. Cik Muhamad Sahrul menjelaskan bahwa terhadap kasus Reses dan BOP Pimpinan DPRD terdapat kerugian.
“Bahwa saksi mengetahui tentang korupsi yang dilakukan anggota dewan periode tahun 2014 sampai 2019 dan hal itu sedang diselidiki tapi tiba-tiba ada SP3, padahal mereka melakukan korupsi dengan dasar kwalitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019 ada potensi kerugian Negara dari BOP sebesar Rp. 40 Milyar dan Pokir Rp. 140 Milyar,” sebut Asep mengutip dari kesaksian Jaksa Cik Muhamad Syahrul, SH, pada saat memberikan keterangan dibawah sumpah dan tertuang dalam putusan halaman 41-42 putusan nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Grt.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan Kembali kami ajukan permohonan Praperadilan karena kantor hukumnya mendapat kuasa dari ketua GLMPK untuk mengajikan Praperadilan, minggu ini tim kami sudah mulai menyusun dokumen Praperadilannya. (Asep Ahmad/Red.01)
Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Bhegin