featuredGarutKorupsiOrganisasiPemerintah

Di Kabupaten Garut Belanja Perjalanan Dinas Satu SKPD Capai Rp. 2,6 Milyar Lebih, GLMPK Temukan Kejanggalan

locusonline
×

Di Kabupaten Garut Belanja Perjalanan Dinas Satu SKPD Capai Rp. 2,6 Milyar Lebih, GLMPK Temukan Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Perjalanan Dinas Fiktif DItemukan GLMPK
Foto : Ketua GLMPK Bakti S yang menemukan petunjuk dugaan perjalanan dinas fiktif di salah satu SKPD di Kabupaten Garut

LOCUSONLINE, GARUT – Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menemukan kejanggalan terhadap salah satu dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menganggarkan belanja perjalanan dinas di SKPD Kabupaten Garut mencapai Rp. 2,6 Milyar lebih dalam satu tahun anggaran.

Penganggaran belanja perjalanan dinas tersebut terjadi pada tahun 2023. Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif, namun tentu harus dilakukan pengajuan dengan pembanding dari SKPD tersebut.

“Ada salah satu SKPD di Kabupaten Garut menganggarkan belanja perjalanan dinas mencapai Rp. 2,6 Milyar lebih dengan rincian perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas dalam kota, perjalanan dinas paket meeting dalam kota, dan perjalanan dinas paket meeting luar kota,” sebut ketua GLMPK, Bakti dikediamannya, Kamis, 26/12/2024.

Baca juga :

Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi, Inspektorat Garut Gelar Bimtek Pengelolaan Dana BOSP

Menurutnya ada yang fantastis, yaitu perjalanan dinas dalam kota mencapai Rp. 1,2 Milyar, lebih besar dari biaya perjalanan dinas lainnya.

“Jadi ada yang fantastis pada ke empat anggaran belanja perjalanan dinas tersebut, yaitu perjalanan dinas dalam kota mencapai Rp. 1,2 Milyar. Kita akan lihat apakah benar pejabat di SKPD itu melakukan perjalanan dinas yang bisa dibuktikan dengan bukti real dan nyata, karena kami telah menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan perjalanan dinas fiktif,” ujar Bakti.

vt.tiktok.com/ZS6MnbYbV/

Perlu diketahui, sebut Bakti, para pejabat di SKPD manapun tidak bisa melakukan perjalanan dinas sembarangan, karena telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Apalagi ini anggarannya bukan sedikit, lebih dari Rp. 2,6 Milyar loh.

Baca Juga  Secara Simbolis, Jutaan Batang Rokok Dan Ribuan Liter Miras di Garut Dimusnahkan

“Jangan sampai temuan kami ini merupakan surat perjalanan dinas fiktip, makanya Jum’at 27 Desember 2024, GLMPK secara resmi GLMPK akan bersurat kepada SKPD tersebut, diantaranya meminta dibuktikan terkait anggaran belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp. 2,6 Milyar itu, kalau tidak bisa dibuktikan ya GLMPK akan mengambil langkah hukum karena itu anggaran bukan punya nenek moyang pejabat,” sebut bakti. (Asep Ahmad/Red.01)

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow