LOCUSONLINE, GARUT – Kejaksaan Negeri Garut menyebutkan kasus dugaan korupsi APBD sudah masuk tahap penyidikan dari beberapa laporan yang disampaikan Masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Jaya Sitompul, SH., MH serta mendapat tanggapan dari Gerbang Literasi Masyarakat perjuangkan Keadilan (GLMPK) yang meminta jangan melabrak SOP.
Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan korupsi. Untuk yang berkaitan dengan dana desa, pihaknya menerima sembilan laporan pengaduan, dan satu di antaranya saat ini sudah dalam proses penyelidikan, sebut jaya pada bulan November 2024 dikutip dari kabartasikmalaya.pikiran-rakyat.com.
Lihat :
Kondisi Joging Track Yang Dikorupsi!, Kejari Garut Angkat Tangan?
Selain dana desa, tutur Jaya, pihaknya juga menerima lima pengaduan untuk dugaan penyelewengan APBD Garut. Dari lima laporan itu, empat di antaranya masih dalam pengumpulan keterangan, sedangkan satu laporan sudah naik ke tahap penyidikan.
Terpisah, ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengapresiasi pernyataan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut bila itu benar dan memperhatikan standar operasional prosedur (SOP).
“GLMPK mengapresiasi kalua Kejari Garut nyata telah ada satu case dugaan korupsi APBD yang masuk tahap penyidikan, artinya dalam waktu singkat harus segera diselesaikan, jangan hanya ceritra bak telenovela terus, karena ada standar operasional prosedur (SOP) di Kejaksaan itu, jangan hanya dijadikan bahan bacaan saja SOP nya tapi diterapkan” ucap ketua GLMPK, Bakti melalui sambungan seluler, Minggu (29/12/2024).
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues