LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi undang-undang yang paling banyak diuji sepanjang tahun 2024.
“UU Pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Kemudian diikuti dengan UU Pemilu yang diuji sebanyak 21 kali,” kata Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Suhartoyo menjelaskan bahwa pada tahun lalu, sebanyak 88 undang-undang dimohonkan untuk diuji ke MK. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya berjumlah 65 undang-undang.
Secara keseluruhan, MK menangani 240 perkara pengujian undang-undang pada tahun lalu. Dari total tersebut, 158 perkara telah diputus, sementara sisanya masih dalam proses untuk dilanjutkan di tahun ini.
“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Suhartoyo.
MK Putus 158 Perkara Pengujian UU, 18 Dikabulkan
Dari 158 putusan perkara pengujian undang-undang yang diputus, 18 perkara di antaranya dikabulkan oleh MK. Sementara itu, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan dua perkara lainnya bukan kewenangan Mahkamah.
Suhartoyo menambahkan bahwa rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang pada 2024 adalah 71 hari kerja per perkara. Angka ini terbilang cepat mengingat MK tidak menangani pemeriksaan pengujian undang-undang selama hampir tiga bulan karena memprioritaskan perkara sengketa pemilu.
Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga tahun 2024, MK telah memutus sebanyak 4.046 perkara, dengan 1.897 putusan di antaranya merupakan perkara pengujian undang-undang.
Editor: Bhegin